TABAOS.ID, – Angka kriminalitas di tahun 2021 alami penurunan jika dibandingkan dengan angka kriminal di tahun 2020. Sesuai data crime indeks Polda Maluku yang disampaikan dalam keterangan pers akhir tahun di Markas Polda (Mapolda) Maluku, kamis(30/12).
Keterangan yang di pimpimpin Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Drs Jan de Fretes M.M, menguraikan tentang sejumlah tindakan kriminal yang mengalami penurunan di tahun 2021 adalah, kasus aniaya di tahun 2020 sebanyak 875 alami penurunan menjadi 600 kasus, kasus pencurian dari 511 kasus menjadi 391 kasus.
Untuk kasus kekerasan orang di tahun 2020 adalah 373 kasus di tahun 2021 berjumlah 354 kasus, sementara kasus kekerasan anak di tahun 2020 sebanyak 247 kasus berkurang menjadi 190 kasus di tahun 2021.
Kasus penipuan yang awalnya sebanyak 165 kasus mengalami pengurangan di tahun 2021 menjadi 92 kasus, curanmor yang pada tahun 2020 sebanyak 114 kasus almi pengurangan menjadi 97 kasus.
Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2020 sebanyak 150 kasus almi penurunan di tahun 2021 menjadi 123 kasus. Sementara kasus persetubuhan anak dari angka 90 kasus almi penurunan di tahun 2021 sebanyak 20 kasus. Untuk kasus pelanggaran HAM tahun 2020 terjadi 115 kasus turun menjadi 54 kasus.
Wakapolda Brigjen Pol Drs Jan de Fretes M.M, dalam keterangannya menjelaskan turunnya angka kriminalitas di tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2021 tentunya karena kesadaran masyarakat terhadap akibat hukum. Termasuk didalamnya karena peran tokoh tokoh masyarakat , tokoh agama pemuda dan sebagainya.
Tidak terlepas dari itu, pria asal Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon ini juga menyampaikan dalam tugas dan tupoksi sebagai lembaga negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban capaian penurunan angka kriminalitas secara internal kepolisian tetap intens dalam melakukan operasi pengamanan serta patroli rutin.
“Apresiasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama yang selama ini mendukung pihak Polri dalam menjaga ketertiban, serta peran untuk memberikan informasi terhadap potensi terjadinya kriminal, termasuk kerjasama anggota Polri di setiap Polres dan jajarannya yang tetap intens dalam melaksanakan tugas tugas pengamanan,” ungkap de Fretes.
Untuk dalam upaya untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun yang juga dalam suasana penerapan protokoler kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid 19 masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan tidak melaksanakan pesta kembang api dan sebagainya.
“Segala bentuk aktivitas untuk dibatasi, khusus menjelang pergantian tahun. Pesta kembang api, khususnya konvoi dilarang keras, sehingga pada sejumlah titik akan dilakukan penyekapan,” ucapnya tegas.
Hal ini juga tentunya merupakan bagian dari upaya untuk menekan adanya tindakan kriminal yang pada tahun 2021 mengalami penurunan signifikan, kendati Polda Maluku juga sementara melakukan upaya pengamanan dan penyelidikan atas sejumlah potensi kasus kriminal umum dan khusus yang akhir akhir ini terjadi seperti yang terjadi di Pulau seram yakni di Negeri Tamilouw.
(T-03)