TABAOS.ID, – Ada dua syarat yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias, yaitu percepatan penetapan skema pembagian PI 10 persen Blok Masela dan pembagian kue dana pinjaman Rp700 miliar dari PT MSI.
Menurutnya, keputusan skema pembagian PI 10 persen yang perlu dilakukan Ciptanya agar tidak menganggu solidaritas sesama warga Maluku, terkhususnya di Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.
Soal PI 10 persen, kami berharap dalam waktu tidak lama, saudara Gubernur dapat merencanakan skema pembangian PI, sehingga tidak lagi menimbulkan goncang-gancing sana-sini,” harap Anos.
Dalam pembagian PI 10 Persen, kata Anos harus adil, dalam artian daerah yang ditetapkan sebagai on shore, yaitu KKT harus mendapat perlakuan yang lebih adil, begitu juga MBD dan Kepulauan Aru, yang sampai saat ini masih menduduki peringkat teratas sebagai daerah tersmiskin di bumi raja -raja ini.
“Jika kita menarik garis pantai ke arah di pantai sangat dekat dengan ketiga daerah, karena pembagian PI 10 persen harus adil, apalagi ketiga daerah ini masih miskin di Maluku,” pintanya.
Hal lainnya, terkait pembagian kue pembangunan pinjaman dari PT SMI, yang tidak adil untuk lima daerah di kawasan Maluku Tenggara, yaitu KKT, MBD, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru dan Tual.
Hal ini dibuktikan, dari Rp700 miliar pinjaman, kelima daerah di maksud hanya mendapat Rp70 miliar.
Untuk itu, berharap di tahun 2022 mendatang, ada perhatian serius dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam alokasi APBD untuk daerah di kawasan Maluku Tenggara.
“Paling tidak lebih adil, karena Maluku Tenggara sejauh ini diatur berbeda dengan kawasan lain di Maluku,” tandasnya.
(T-07)