Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak, Ohoirat : PT PIP Resmi Ditetapkan Tersangka

0
1898
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, melalui rilisnya kepada awak media,terkait kamis (7/3/2019)

TABAOS.ID,-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, tim Subdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan  PT Prima Indo Persada sebagai tersangka.

Manager PT PIP, Jo Paulus Henry Yohan diduga terlibat melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan dengan cara mengelola tambang emas secara tidak benar di lokasi pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari PT PIP, saksi-saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, dan saksi-saksi dari Pemprov Maluku, maka penyidik resmi menggelar perkara dan menetapkan PT PIP sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, melalui rilisnya kepada awak media.

Menurutnya, PT PIP diduga melakukan tindak pidana dengan cara melakukan dumpeng limbah B3 berupa suldge lomba dari hasil olahan tambang, dan tidak memilik Izin.

“Pengolahan B3 Tidak benar dan tidak memiliki TPS B3, serta tidak melakukan kerjasama dengan pihak ke 3 untuk pengolahan B3,” jelas Roem.

PT PIP disangkanya melanggar pasal 102, pasal 103, dan pasal 104 Jo pasal 116 UU nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan tambang emas.

“Tersangka badan usaha PT PIP yang diwakili oleh Ka. Project Maneger Jo Paulus Henry Yohan,” terang dia.

Sebelumnya, Tim Subdit II Direktorat V Bareskrim yang membidangi masalah lingkungan hidup  berada di Pulau Buru sejak 6 Januari 2019 dalam rangka menindaklanjuti penyidikan dan penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang sedang beroperasi di Sungai Anahony lokasi Gunung Botak.

Selain memeriksa belasan saksi, tim juga telah memasang garis polisi pada lokasi penampungan sedimen mengandung bahan beracun berbahaya (B3) serta kolam-kolam rendaman seluas dua hektare milik PT PIP.

Baca Juga  Bentrokan Pecah di Dobo, Dua Warga Tewas

Tim juga sudah memanggil Kepala BLH Maluku sejak pekan lalu, namun yang bersangkutan masih berhalangan sehingga yang hadir memenuhi panggilan tim hanyalah stafnya.

Kurang lebih dua bulan lalu sebelum penutupan Gunung Botak, dirinya bersama Dir Tipiter Mabes Polri didampingi Dirkrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan di sana khususnya terhadap tiga perusahaan yakni PT BPS, PIP, dan PT SSS.

Selanjutnya tim kembali ke Jakarta membawa sampel yang diduga merupakan limbah B3 dan diperiksa di sana terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, berita acara interogasi, kemudian gelar pekara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup lalu ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Perusahaan ini mengolah sedimen yang diambil dari Gunung Botak yang mengendap di sungai Anahony untuk mendapatkan emas dan itulah yang diduga mengandung limbah B3, di mana mereka mengumpulkan bahan baku untuk diolah mencari emas dan menggunakan bahan beracun sianida.

Baik PT. PIP. BPS, maupun PT. SSS diduga telah menyalahi izin mereka karena seharusnya mereka masuk ke Pulau Buru untuk melakukan penataan dan rehabilitasi lingkungan pasca penertiban para penambang dari kawasan Gunung Botak, namun faktanya tiga perusahaan ini melakukan pencarian emas dari sedimen yang dikumpulkan. (T05)