TABAOS.ID,-Lagi-lagi kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Maluku, tepatnya di Dusun Riang, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Peristiwa memalukan ini dilakukan oleh seorang pria (27) yang berinisial TS terhadap anak kerabatnya yang beralamat di Desa Tawiri.
Tersangka TS adalah kerabat dari orang tua korban yang tinggal di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
TS babak belur dihajar warga kawasan Dusun Riang Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Minggu (3/3/2019) sore.
Sebelum diamankan Polisi, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan keluarga kerabatnya karena tertangkap tangan mencabuli seorang bocah berusia enam tahun, berinisial AH di kamar mandi.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease IPDA Julkisno Kaisupy kepada awak media membenarkan kronologis peristiwa tersebut.
Menurut Kaisupy kasus ini berawal pada Minggu siang, saat pelaku TS yang juga kakek korban datang ke rumah korban di rumah mereka yang berada di Dusun Riang, Tawiri.
Ketika pelaku tiba di rumah korban, ia kemudian diajak mengkonsumsi miras jenis sopi oleh salah satu saudaranya bernama Andi Hungan bersama keluarga lainnya. Usai minum sopi, pelaku ke kamar mandi di belakang rumah korban untuk buang air kecil.
Menurut Kaisupy, aksi bejatnya ini dilancarkan setelah buang air kecil. Pelaku keluar kamar mandi dan melihat korban sedang mandi di depan kamar mandi. Ia kemudian memanggil korban dan menarik korban masuk ke dalam kamar mandi.
“Di dalam kamar mandi, pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kaisupy.
Lanjut Kaisupy, karena merasa curiga korban yang kelamaan mandi, Sinta, seorang saksi pun menghampiri kamar mandi tersebut. Sinta yang juga masih keluarga korban mencoba menegur sdan meneriaki orang di dalam kamar mandi selama beberapa kali sehingga pelaku membuka pintu.
“Saat itu saksi melihat pelaku bersama korban di dalam kamar mandi dan korban langsung keluar dari kamar mandi,” kata Kaisupy.
Lanjut kata Kaisupy, karena merasa heran, saksi langsung mengikuti korban dan menanyakan kejadian yang terjadi di dalam kamar mandi itu.
Korban pun akhirnya menceritakan kalau pelaku mencabulinya. Setelah mendengar cerita korban tersebut, saksi menyampaikannya kepada keluarga korban dan orang tuanya.
“Mendegar hal tersebut kerabat dan warga sekitar menjadi marah dan menghakimi pelaku sehingga pelaku mengalami memar di wajahnya. Warga kemudian melaporkan kasus ini kepada anggota Bhabinkamtibmas Desa Tawiri,” kata Kaisupy.
Setelah mendengar laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Tawiri Brigpol S. Risamasu langsung ke TKP dan mengamankan pelaku di rumah Ketua RT. Risamasu melaporkan kasus ini ke piket Polsek Teluk Ambon dan mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Pulau Ambon. “Keluarga korban juga melaporkan kasus ini ke Polres Pulau Ambon untuk proses hukum dan pelaku sudah diamankan di Polres,” kata Kaisupy.
Tersangka terancam Dibui 15 Tahun
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Pulau Ambon menetapkan Pria Muda berinisial TS sebagai tersangka pencabulan seorang bocah enam tahun.
TS ditersangkakan setelah penyedik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dari pemeriksaan sejumlah saksi.
“Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Ambon memeriksa tiga orang saksi dan TS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah di kawasan Tawiri Kota Ambon,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Julkisno mengatakan, TS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.”Kita jerat tersangka dengan Pasal Perlindungan Anak dan Pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Julkisno.
Atas Perbuatannya Tersangka TS sementara harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pulau Ambon. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.(T05)