Mantan Kadis Pendidikan MBD Diduga Tilep Proyek 3 Kegiatan 2016

0
2160

TABAOS.ID,– Salah Satu Tokoh Pemuda Maluku Barat Daya (MBD) mempertanyakan proyek mangkrak yang diduga ditangani oleh mantan Kadis Pendidikan Jhon Leunupun di tahun 2016.

Dugaan itu cukup beralasan, pasalnya ada tiga proyek yang sampai saat ini tidak terealisasi. Hal itu dikemukakan salah satu informan kepada redaksi tabaos.id, beserta sejumlah bukti.

Informan yang meminta namanya dirahasiakan itu menjelaskan bahwa ada pekerjaan yang sudah dicairkan sebanyak 30 persen dari nilai paket 490 juta, tapi pada kenyataan dilapangan proyek tersebut tidak berjalan.

“Saya heran, kenapa sampai sekarang proyek yang seharusnya berjalan di tahun 2016 itu tidak kunjung terealisasi. Saya menduga ada praktek korupsi dalam pengadaan tiga proyek yang ditangani oleh Dinas Pendidikan MTB pada saat itu Jhon Leunupun menjabat” ungkap informan itu ketika ditemui tabaos.id di ruang kerjanya 13 Agustus 2020.

Ditambahkan pula, 3 pekerjaan proyek itu antara lain; Kantor UPTD Kecamatan Dawelor Dawera yang bertempat di Watuwei; Pembangunan 3 ruangan belajar bertempat Telalora Kecamatan Marsela; dan Pembangunan 2 RKB di Latalola kecil Kecamatan Marsela

Informan yang juga salah satu tokoh muda MBD itu juga mengungkapkan bahwa sebanyak 30 persen dari total proyek yang harus dikerjakan oleh para pekerja, tidak dapat dilakukan karna kontraktor telah membawa lari uang tersebut.

“Dari tiga pekerjaan ini kontraktor ambil 30 persen, dan lari tidak ada pekerjaan sampai sekarang. Dan harus bertanggung jawab terhadap masalah tersebut adalah mantan Kadis Pendidikan MBD, Johan Leunupun, sebagai kuasa pengguna anggaran”, ungkapnya dengan nada keras.

Sedangkan Anggota Badan Pekerja MDW, Lutfi Wael ketika dihubungi media ini mengatakan kasus dugaan korupsi harus bisa ditangani dengan cepat, apalagi ada bukti-bukti yang kuat. Jangan berkembang menjadi fitnah yang kontraproduktif.

Baca Juga  Penyelundupan Kayu Ilegal Asal Kepulauan Aru, Maluku digagalkan Petugas Ditjen Gakkum

“Kami sarankan yang punya bukti melaporkan ke pihak berwajib, sehingga tak dituding menyebar fitnah. Kalau mau bisa berkerjasama dengan sejumlah LSM atau lembaga terkait yang sudah biasa membuat pelaporan kasus hukum”, jelasnya. (T-07)