TABAOS.ID,- Terikait insiden tabrakan dispenser SPBU Kebun Cengkih (Kece) Ambon, dan sejumlah diskursus yang belakangan ini mengemuka, Maluku Crisis Center (MCC) menyampaikan hasil kajian dan rekomendasinya yang akan diberikan ke sejumlah pihak terkait.
Sebelum insiden MCC sudah melihat ada yang tidak beres terkait keberadaan SPBU itu, sehingga pasca peristiwa tabrakan menurut hemat MCC dapat menjadi momentum SPBU Kece dapat diusut, ditinjau dan direlokasi keberadaannya.
Pertama, MCC melihat secara Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan Sosial SPBU Kece sangat mungkin melanggar, karena posisi dan luas lahannya tidak cocok untuk beroperasinya satu SPBU. Oleh karena itu patut diduga ada kongkalikong dalam penerbitan hasil Amdal untuk SPBU tersebut.
“Untuk itu, MCC mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dikeluarkannya Amdal bagi SPBU itu”, jelas Zen Loilatu kepada media.
Kedua, menurut Loilatu, karena dari segi Amdal tidak memadai, maka dipastikan perijinan SPBU Kece juga bermasalah. Hal itu karena ijin Amdal dan Ijin operasi SPBU saling terkait.
“Keberadaan SPBU Kece juga meresahkan warga karena menjadi biang kemacetan sehingga mengganggu dan menghambat aktivitas masyarakat. Sejumlah keluhan warga sudah sering disampaikan, dan ini perlu menjadi pertimbangan pihak-pihak terkait agar SPBU segera direlokasi”, ungkap Loilatu.
Ketiga, Kepolisian RI dalam hal ini Polda Maluku juga perlu menelusuri indikasi atau kemungkinan adanya penggelapan pajak dari beroperasinya SPBU itu.
“Peluang adanya penggelapan pajak bisa terjadi karena pemilik SPBU, dalam hal ini PT. Indo Jaya, juga masuk dalam daftar 13 orang warga Maluku keturunan Tionghoa yang muncul dalam hasil penyidikan KPK sebagai penunggak pajak di Maluku”, tegas Mantan Ketua Cabang HMI Jakarta Raya ini.
Keempat, pihaknya meminta dan mendesak pemerintah Kota Ambon, DPRD Kota Ambon dan PT. Pertamina untuk segara mengambil langkah tegas sehingga SPBU ini juga segera direlokasi.
“Relokasi mesti segera dilakukan, pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya, kepentingan bisnis dan perorangan jangan menciderai kepentingan publik yang lebih luas.
Kelima, MCC juga akan melaporkan keberadaan SPBU Kece dan SPBU Samping RS Tentara Ambon karena posisinya atau letaknya tidak mempertimbangkan aspek dan dampak lingkungan. Selain SPBU Kece, SPBU RS Tentara juga harus ditinjau keberadaannya karena dekat dengan universitas, rumah sakit dan tempat ibadah.
Sementara itu, Koordinator MCC, Ikhsan Tualeka menegaskan agar seluruh pemangku kewajiban mau melihat persoalan ini dengan jernih. Harus segera ditelusuri semua kejanggalan yang ada, sehingga posisi SPBU bisa berada di pertigaan jalan yang kerap padat seperti itu pastinya ada prosedur yang dilewati.
“Insiden tabrakan di SPBU dapat menjadi pintu masuk pengusutan keberadaan SPBU Kece, terkait dugaan MCC, Kepolisian bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Atau jangan-jangan atas kasus ini ada pihak lainnya yang mau sengaja ingin mengeruk keuntungan dan kepentingan publik serta penegakkan hukum diabaikan”, tegas Ikhsan.(T08)