Miliki 130 Paket Ganja, Warga Karpan Ambon di Vonis 10 Tahun Penjara

0
1251

TABAOS.ID,- Satrianova Loupatty, warga Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, harus pasrah menerima nasib-Nya. Ia dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, Satrianova yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan 130 paket ganja itu, juga di bebankan membayar denda Rp 1 miliar.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu satu bulan, terdakwa (Satrianova) tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Ketua Majelis Hakim, Lucky Robot dalam sidang putusan, Rabu 28 Juli 2020.

Hakim Lucky yang dibantu kedua rekan anggotannya, Hamzah Kairul dan Critina Tetelepta juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam penahanan.

“Terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatnnya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah yang gencar memberantas narkoba,” tandas Hakim, di depan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury dan kuasa hukum terdakwa, Johan Tuhumena.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti memiliki 130 paket ganja yang siap di perjual-belikan. Namun, niat kaya mendadak dengan memperjualkan barang haram itu berhasil dicium aparat kepolisian.

Ia kemudian diintai, berdasarkan informasi kepolisian dan Informan (warga). Saat itu, terdakwa berada di dalam Toko Dewi yang beralamat di jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia merupakan karyawan toko milik Penguasaha Cina asal Kota Ambon.

Saat di bekuk, tidak terdapat barang bukti beruapa Ganja. Disekitar TKP (Toko Dewi), terdakwa di introgasi anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon, dan mendapat informasi barang haram itu berada di rumah terdakwa yang berlokasi di Karpan.

Baca Juga  Aneh! Pemilik Lahan Ditetapkan Oknum Polisi Sebagai Tersangka

Terdakwa melalui kuasa hukumnya, Johan Tuhumena menerima putusan majelis hakim. Diketahui, sidang dilangsungkan secara virtual, dengan posisi terdakwa berada di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.