Pejabat Pemerintahan Negeri Naku Digugat PKN

0
2492
Foto: Ketua PKN RI Kota Ambon, Gerlof Hogendorp.

TABAOS.ID,- Lagi lagi Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara beraksi, selain menggugat Walikota ke  Komisi informasi Publik  (KIP)  PKN juga melakukan gugatan yang sama untuk Pelaksana Tugas Pemerintahan Negeri Naku, Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon.

Berdasarkan bukti surat gugatan nomor  01/Gugatan /Pemerintaj Negeri Naku /PKN /II /2021yang diterima media ini,  Perkumpulan Pemantau Keuangan Negata (PKN) yang ditandatangani Patar Sihotang, yang adalah Ketua Umum  Perkumpulan PKN menguraikan tentang  gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran setelah pihaknya melayangkan surat permohonan untuk memintah segala administrasi berkaitan dengan penyelenggaraan uang negara, namun kembali ditolak. Sehingga dilayangkan gugatan sengeketa Informasi publik ke KIP Provinsi Maluku.

Ketua PKN RI  Kota Ambon, Gerlof Hogendorp saat dikonfirmasi via hanphone mengatakan,  gugatan melalui KIP merupakan tahapan agar pihak pihak yang menutup diri bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat dapat secara transparan melakukan penyelenggaraan uang negara yang adalah uang rakyat.

Dijelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskann  bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan tentunyan merupakann hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publi,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan juga tentang UU fungsi pengawasan masyarakat

Khusus untuk Desa atau Negeri Naku,PKN beranjak pada  tugas dan fungsi Pengawasan, Pelaporan, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Dana Desa tahun  2018, disebutkan di dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang di dalamnya memuat Mekanisme Pengawasan, Pembinaan, Pelaporan dan Partisipasi Masyarakat dalam Penggunaan Dana Desa.

Baca Juga  3 Warga Positif, Dari Rapid Antigen Gratis Yang Di Gelar Satgas Covid 19 TP PKK Maluku

BAB V tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI tentang Pelaporan, dan BAB VII tentang Partisipasi Masyarakat adalah hal yang sangat penting dalam Permendesa No. 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

” Sebagai  kontrol penyelenggaraan keuangan negara, tentunya PKN adalah Perkumpulan yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM no  014646AH  01972015,” ulasnya.

Menurutnya gugatan telah dimasukan sesuai dengan tanda terima no gugatan tanggal 28 Januari 2021 sehingga dalam tupoksinya itu pihaknya sudah melakukan gugatan sengketa informasi, untuk meminta adanya keterbukaan informasi dari Pemerinatah Negeri Naku terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun 2017,2018,2019 dan penggunaan  Dana untuk penanggulangan Covid 19 tahun 2020.

(T-12)