Pemprov Maluku Lakukan Perubahan Terkait SE Larangan Mudik Lebaran, ini Syaratnya

0
1552

TABAOS.ID, – Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Maluku memperbarui beberapa hal terkait peniadaan mudik idul Fitri 1442 Hijriyah.

Hal ini guna mengupayakan pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Suci Ramadhan di Provinsi Maluku.

Menindaklanjuti, rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan, BNPB dan Kementerian lainnya maka Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 451-56 mengalami perubahan atas surat edaran nomor 451-52 tahun 2021.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan lintas kabupaten/ kota/ provinsi terbagi dalam tiga fase, mulai dari tanggal 3-5 Mei, 6-17 Mei, 18-24 Mei.

Sendangkan, untuk para pelaku perjalanan antar wilayah di Maluku tertanggal 3-5 mei tidak menggunakan surat izin keluar/ masuk, sedangkan rapid test antigen/ GeNose C19 atau tes RT-PCR tetap diberlakukan dengan masa berlaku 1X24 jam.

“Kalau surat edaran kemarin tidak ada, sekarang tetap dipersyaratakan, jadi harus menggunakan sampel antigen 1X24 jam, jadi mau berangkat besok hari ini diambil, kalau mau berangkat lusa berarti tidak bisa berarti harus tes ulang lagi,”ujarnya.

Sambung Kasrul , diberlakukannya SIMK mulai tanggal 6-17 mei yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten/kota, didukung persyaratan lainnya rapid test antigen/GeNose C19m atau tes RT-PCR hanya saja dari sebelumnya 1X24 jam menjadi 2X24 jam.

“Sementara tanggal 18-24 mei rapid test antigen/GeNose C19 atau tes RT-PCR kembali berlaku pengambilan sampel 1X24 jam. Apa yang disampaikan itu berlaku untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/Kota,”Imbuhnya.

Dijelaskan Kasrul, sementara untuk pelaku perjalanan dalam cakupan wilayah aglomerasi misalnya Ambon-Tulehu atau sebaliknya, Hunimua-Waipirit, Namrole-Namlea, SBB-Malteng-SBT, Tual-Maluku Tenggara hanya dilakukan tes acak antara lain suhu tubuh, jika diatas 37 derajat celcius maka dilanjutkan dengan tes antingen atau GeNose, jika hasilnya positif ditindaklanjuti dengan test PCR.

Baca Juga  Kadis Pemuda Dan Olahraga Promal Terpapar Covid-19

“Jika hasilnya positif untuk mayarakat KTP Ambon bisa kembali melaporkan diri ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemantauan, tapi kalau dia bukan orang Ambon maka dibawa ke tempat isolasi terpusat, dan atas biaya sendiri, jadi bukan kita yang tanggungung, kita cuma tempatkan distu diperuntukan milsanya 250/hari, sampai menunggu hasil PCR,”bebernya.

Ia juga menjelaskan, jika hasilnya negatif maka bisa melanjutkan perjalanan, namun jika hasilnya positif maka harus dikarantina, sehingga diberlakukan sebagai pasien Covid-19.

“Jika dinyatakan sebagai pasien Covid-19 maka penanganannya sudah gratis atas biaya satgas,”tegasnya.

Lebih lanjut kata Kasrul, untuk transportasi laut peniadaan mudik berlaku di tanggal 6 mei, hal yang sama juga untuk penerbangan pesawat antar wilayah provinsi.

“transportasi laut selama peniadaan larangan mudik mulai berlaku dari tanggal 6 Mei. Begitu juga pesawat antar provinsi, hanya saja penerbangan antar daerah di Maluku seperti Ambon-Tual masih ada,” terangnya

Ia juga menerangkan, untuk Kapal Motor (KM) sabuk nusantara batas akhir di tanggal 5 mei, setelah itu tidak ada lagi kapal untuk penumpang imbuhnya.

Kasrul menambahkan, besaran penumpang diterapkan sesuai zonasi yang ada pada daerah tersebut.

“jumlah penumpang diterapkan sesuai zonasi, dikarenakan di Maluku tidak ada lagi zona merah, hanya zona orange untuk itu kapasitas penumpang dari 50 persen menjadi 80 persen,” tandasnya.

 

(T-07)