TABAOS.ID ,- Polres Seram Bagian Barat melakukan sejumlah tindakan untuk memberantas penambangan liar di Desa Iha, Kecamatan Huamual.
“Saat ini kita terus melakukan pantauan. Untuk sementara sudah tidak ada lagi, namun kita selalu melaksanakan antisipasi agar tidak ada lagi penambang ilegal disana,” ungkap Kapolres SBB, AKBP Setiawan, kepada tabaos.id, minggu (17/02) siang tadi.
Menurutnya, pengosongan lahan di Dusun Hulung, Desa setempat dari penambag liar, agar tidak berpotensi mencemarkan lingkungan disana. “Kita ciptakan lingkungan yang bersih, dan hindari pelaku-pelaku penambang ilegal disana,” tegas dia.
Selain pencegahan, pihak Polres melalui tim Satreskrim terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka yang sebelumnya ditangkap di area penambangan.
Sebelumnya, lima orang tersangka pelaku pembelian dan penjualan batu cinnabar ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Maluku pada November lalu.
“Untuk penindakan, banyak yang sudah diserahkan ke Jaksa, dan ada juga yang masih ditahan di Mapolres. Kita tetap maksimalkan penuntasan,” singkat dia via selulernya.
Lima warga yang diamankan ini masing-masing berinisial ARS alias Man, MNA als Lubis, FW als Edy, AR alias Takdir, serta AK.
Pada saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa lima karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 170,8 kilogram dan sebuah timbangan ukuran 100 kg warna hitam.
Kemudian pada hari, tanggal dan jam yang sama, tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap sdr Abdul Rahman Syauta, dan mengamankan dua karung cinnabar seberat 80 kg.
Para tersangka diamankan karena diduga melanggar pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. (T09)