Strategi Pemenuhan HAM Perempuan di Wilayah Kepulauan

0
1604

Oleh: Dra. Olivia C. Salampessy, MP

Surat Untuk Sang Raja

Paduka yang mulia
Maafkan kelancangan hamba menyampaikan resah yang memuncak di dada
Semalam, untuk yang kesekian kalinya ada perempuan muda berpeluh darah tergores pisau amarah suami, hanya bisa merintih dan menangis, tak ada yang menolong Suara tangis bocah kecilnya meminta susu lenyap ditelan malam sunyi
Anak gadisnya yang besar pucat pasi mengintip dibalik tirai

Paduka yang mulia
perempuan itu hanya bisa memeluk anaknya, membelai kepalanya sambil menahan sakit yang tak terkira.
Tak ada susu di rumah itu tak ada sekerat roti di rumah itu
perempuan itu tak punya uang karena sudah habis untuk arak dan judi suami

Paduka yang mulia
Anak gadisnya yang besar tak lagi bersekolah tak lagi ceria
masa riangnya ternoda hanya bisa berbagi tenaga, berbagi duka dengan sang mama

Paduka yang mulia
Perempuan-perempuan di rumah itu terbelenggu cinta hampa terpasung dalam mimpi-mimpi kosong terhempas dari suka cita, asa mereka masih tersekat di kerongkongan

Paduka yang mulia
Di seberang jalan tak jauh dari rumah perempuan muda itu ada sebuah rumah pelepas lelah alunan musik selalu bergema membuai para lelaki bermabuk arak mempertontonkan birahi mereka

Paduka yang mulia
Di rumah itu, banyak perempuan muda bergincu tertawa ceria membungkus mimpi indah mereka rapat-rapat bersembunyi dari tangisan jati diri

Paduka yang mulia
Perempuan-perempuan di rumah itu terbelenggu cinta hampa terpasung dalam mimpi-mimpi kosong terhempas dari suka cita, asa mereka masih tersekat di kerongkongan

Paduka yang mulia
Mohon bebaskan perempuan-perempuan itu lepaskan mereka dari jerat egois para lelaki itu biarkan mimpi-mimpi indah mereka menjadi nyata

Paduka yang mulia
Kami rakyat jelata yang menginginkan cinta yang menginginkan bahagia yang menginginkan sejahtera,
semoga paduka yang mulia selalu dipenuhi cinta
Salam hormat saya, perempuan teraniaya

Puisi Surat Untuk Sang Raja adalah gambaran keberadaan permasalahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang hingga kini masih terus terjadi walaupun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan – CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of  Discrimination Against Women) dengan UU No. 7 tahun 1984, namun pemerintah nampaknya belum optimal atau belum secara sungguh-sungguh menangani masalah tersebut.

Sampai saat ini, perempuan Indonesia baik secara sosial, ekonomi maupun politik selalu menjadi korban dan masih terpinggirkan. Budaya patriarki lagi-lagi sebagai penyebab utama rendahnya kualitas hidup perempuan. Padahal Konstitusi negara UUD 1945 telah memberikan jaminan hak asasi setiap warga negara tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras dan agama.

​Secara umum diakui karakteristik sistem politik Indonesia masih kuat didominasi budaya paternalistik atau patriarki. Budaya ini telah mengakar dan mendominasi kehidupan masyarakat sampai pada lingkungan terkecil yaitu keluarga dimana nuansa relasi kuasa dan dominasi laki-laki sangat kuat.

Akibatnya perempuan Indonesia menghadapi diskriminasi dalam pembangunan seperti terbatasnya akses, partisipasi dan kontrol terhadap berbagai sumberdaya, dipinggirkan, dinomorduakan dan selalu lekat dengan pelabelan negatif  seperti sumur-dapur-kasur dan bahwa perempuan adalah sosok yang lemah, tidak bermanfaat serta selalu tergantung, telah didoktrin secara turun temurun. Perlakuan negatif kepada perempuan ini juga yang mengakibatkan adanya diskriminasi pembangunan  antara perempuan dan laki-laki. Padahal hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang berarti bahwa pembangunan bukan hanya ditujukan bagi laki-laki saja atau perempuan saja.

​Indonesia yang merupakan negara kepulauan pastinya mengalami berbagai kendala dalam penyelenggaraan pembangunan terlebih untuk perbaikan kualitas hidup kaum perempuan. Menangani berbagai persoalan pembangunan bagi kaum perempuan di wilayah kontinental sangat berbeda dengan penanganan di wilayah kepulauan. Maluku sebagai salah satu provinsi yang sebagian besar wilayahnya adalah laut  dengan luas wilayah 712.480 Km2, terdiri dari sekitar 92,4% lautan dan 7,6% daratan dengan jumlah pulau yang mencapai 1.412 buah pulau dan panjang garis pantai 10.662 Km, tentunya memiliki cara penangan yang berbeda dengan wilayah-wilayah di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dll yang memiliki luas wilayah daratan lebih besar.

POTRET HAM PEREMPUAN MALUKU 

Maluku merupakan salah satu provinsi di kawasan timur Negara Republik Indonesia, yang memiliki posisi strategis, karena kedudukannya berada antara sebagian wilayah Barat dan Tengah Indonesia dengan Papua di bagian Timur, serta menjadi penghubung wilayah Selatan yakni Negara Australia dan Timor Leste dengan wilayah Utara yaitu Maluku Utara dan Sulawesi. Dengan luas wilayah yang didominasi lautan sebesar 92, 4 % menjadikan Maluku sebagai salah satu provinsi kepulauan di Indonesia tentunya memiliki ragam permasalahan pembangunan yang berbeda dengan provinsi-provinsi dengan luas wilayah daratan yang lebih besar.

Sebagai wilayah kepulauan, Maluku tentunya memiliki ragam permasalahan yang berbeda dengan provinsi-provinsi dengan luas wilayah daratan yang lebih besar. Berbagai Dampak dari wilayah kepulauan seperti panjangnya rentang kendali, terbatasnya infrastruktur, terbatasnya sarana fasilitas umum, terbatasnya jaringan informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia yang kurang memadai mengakibatkan pembangunan di wilayah kepulauan lebih terlambat dibandingkan wilayah kontinental. Kemiskinan menjadi hal biasa di wilayah kepulauan.

Perempuan yang selama ini lebih banyak menjadi objek pembangunan lebih rentan mendapat perlakuan yang diskriminatif. Berbagai keterbatasan  yang terdapat di wilayah kepulauan serta budaya patriarki yang masih melekat kuat menjadikan perempuan sumber dari berbagai kekerasan yang sering terjadi. Padahal, UUD 1945 telah secara jelas mengharuskan setiap warga negara untuk terbebas dari segala bentuk ancaman dan diskriminasi.

Juga Konvensi CEDAW telah secara jelas mengharuskan setiap negara yang telah ikut meratifikasi termasuk Indonesia untuk mengimplementasikan penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Diantaranya pemenuhan hak kesehatan dan hak politik perempuan. Permasalahan Kesehatan dan politik menjadi hal yang sangat penting di wilayah kepulauan, karena berdampak juga terhadap pemenuhan hak konstitusional perempuan dalam sendi kehidupan lainnya.

Hak Kesehatan Perempuan di Maluku

Baca Juga  Pangkoarmada III Resmi Lantik Said Latuconsina Sebagai Komandan Lantamal IX, Anak Sersan Mayor Menjadi Brigjen

Kesehatan perempuan menjadi salah satu isu utama dan harus menjadi perhatian dengan penanganan secara khusus karena perempuan mempunyai fungsi reproduksi yang lebih berat dari laki-laki, dimulai dari hamil, melahirkan dan menyusui dilanjutkan dengan mengasuh anak. Kekurangan gizi pada perempuan khususnya kaum ibu baik semasa hamil maupun tidak, sangat mempengaruhi tumbuh kembang anaknya, yang seyogyanya setiap anak harus mendapatkan asupan gizi yang baik dan cukup sebagai investasi pembentukan generasi mendatang yang cemerlang.

Perlakuan masyarakat yang selama ini selalu menomorduakan perempuan mengakibatkan kesehatan perempuan lebih sering terabaikan. Padahal perempuan yang kurang gizi, sakit-sakitan selain akan melahirkan generasi yang tidak cemerlang, juga akan menjadi beban karena tidak produktif.

Di wilayah kepulauan, masalah kesehatan menjadi isu yang sangat kompleks karena mempunyai keterkaitan dengan berbagai sektor lainnya. Bukan hanya masalah gizi tetapi juga masalah ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, obat-obatan serta ketersediaan  tenaga medis dan paramedis.

Mengacu pada best practices yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Maluku Tenggara Barat di tahun 2007 (sekarang bernama Kabupaten Kepulauan Tanimbar) sebagai salah satu solusi menekan angka kematian ibu dan anak yaitu program Rumah Tunggu Kehamilan dan Kelahiran. Pemerintah Daerah bersama UNICEF mengembangkan Rumah Tunggu di Pulau Selaru, Seira, dan Larat. Bangunannya bukan bangunan baru, melainkan rumah warga yang digunakan sebagai rujukan bagi ibu-ibu hamil beresiko tinggi. Mereka berada disana selama satu minggu sebelum persalinan. 

Rumah Tunggu ini dimaksudkan untuk mengatasi persoalan ”tiga terlambat”, yaitu terlambat mengetahui persoalan, terlambat merujuk, dan terlambat penanganan. Sebelum ada rumah tunggu, ibu hamil dibawa mendadak ke pulau terdekat yang ada puskesmas. Padahal, akses transportasi laut antar pulau terbatas dan kerap bergelombang tinggi. Akibatnya, ibu-ibu hamil dengan resiko tinggi, sering tidak tertolong. Mereka meninggal di perjalanan atau di rumah karena terlambat dirujuk ke puskesmas. Data Dinas Kesehatan Pemerintah kabupaten Maluku Tenggara Barat, tahun 2007, terdapat 21 ibu dan 76 anak meninggal dari 2.815 kelahiran hidup. Setelah ada rumah tunggu yang dirintis tahun 2007, jumlah itu menurun. Pada 2011, ada 10 ibu dan 28 anak meninggal dari 2.068 kelahiran hidup. Hingga akhir Oktober 2012, ada 4 ibu dan 27 anak meninggal dari 1.252 kelahiran.

Hak Politik Perempuan di Maluku

Pasal 7 konvensi CEDAW menyebutkan hak asasi perempuan yang harus dipenuhi yaitu hak dalam kehidupan publik dan politik. Namun sampai saat ini masih dijumpai banyak perempuan yang enggan  berbicara maupun terlibat di ranah politik. Keengganan bicara politik di kalangan perempuan sendiri mengakibatkan perempuan tetap terkungkung dalam pikiran-pikiran domestik dan tradisional.

Perempuan menjadi tidak peka terhadap berbagai masalah yang dihadapinya. Dililit kemiskinan, kesehatan yang buruk, tingkat pendidikan yang rendah maupun upah kerja yang minim adalah sebagian dari berbagai persoalan yang dialami perempuan Indonesia saat ini. Belum lagi berbagai isu seperti human trafficking, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual yang sangat ramah menghampiri kaum perempuan. Sudah seharusnya perempuan bicara, hadir dan terlibat untuk mengatasi berbagai masalah tersebut.  

Perempuan harus menyadari bahwa politik itu tidak kotor kalau pemainnya bersih, politik itu bukan untuk rebutan kekuasaan tetapi adalah sikap amanah untuk melayani dan mengurus rakyat. Persepsi politik yang salah akan melahirkan perilaku politik yang salah. Begitu pula sebaliknya persepsi politik yang benar akan menghasilkan perilaku politik yang benar pula.

Pada setiap perhelatan pesta demokrasi, partisipasi perempuan masih sebagai pendulang suara dan alat politik saja. Dukungan politik kepada sesama perempuan pun masih sangat minim dan kurang memadai. Padahal dukungan politik kaum perempuan sangat diperlukan terhadap sesama kaum perempuan dalam perhelatan pesta demokrasi.

Berbagai masalah ekonomi dan sosial sangat erat berkaitan dengan perempuan, seperti harga bahan pangan yang melonjak naik, pendidikan yang belum merata serta derajat kesehatan yang rendah, semuanya memerlukan keputusan politik. Suatu keputusan politik yang ramah gender bisa lebih optimal bila perempuan terlibat di dalamnya.

Kepemimpinan perempuan pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga publik akan berkontribusi menghasilkan kebijakan yang berperspektif gender, lebih adil dan komprehensif. Namun, budaya patriarki yang masih sangat kuat dan beban ganda berupa peran-peran domestik yang masih dibebankan kepada perempuan, juga rendahnya dukungan yang terstruktur dan sistematis menjadikan perempuan sulit mencapai posisi teratas dalam kepemimpinan perempuan.

Masyarakat dan negara harus terus disadarkan terkait pentingnya distribusi beban domestik yang lebih adil. Tantangan struktural dan kultural masih dihadapi perempuan mulai dari pentahapan seleksi hingga penetapannya dalam menduduki jabatan tinggi dan strategis baik di lembaga pemerintahan maupun lembaga publik.

Dunia politik bagi perempuan di Maluku tidak berbeda jauh dengan perempuan-perempuan di wilayah Indonesia lainnya. Kendala budaya patriarkhi masih terlihat mendominasi pikiran dan perilaku politik masyarakat Maluku. Kesadaran dan pemahaman agar perempuan tampil di arena politik masih sangat minim. Hal ini bukan saja muncul dari diri perempuan itu sendiri, melainkan juga oleh kekhawatiran kaum laki-laki yang merasa terancam dengan kemampuan politik perempuan.

Walaupun demikian, ranah politik di Maluku pernah diwarnai oleh beberapa perempuan hebat seperti Paula Renyaan (pelopor kepemimpinan perempuan di Maluku), Anna Latuconsina (Pemilu 2019 terpilih untuk ketiga kalinya sebagai Senator DPD RI), Mercy Barends (Pemilu 2019 terpilih kedua kalinya sebagai Anggota DPR RI), dll. Hasil Pemilu 2019, untuk DPD RI terdapat 3 perempuan & DPR RI terdapat 2 perempuan. Para perempuan tersebut berjuang untuk menjadi penentu dan pengambil kebijakan baik di daerah maupun di pusat bukan sekedar sebagai penyumbang saran dan ada bila diperlukan. DPRD Maluku pun pernah tercatat memiliki anggota parlemen perempuan mencapai 31,11 % pada pemilu 2009 (tertinggi dari seluruh DPRD se Indonesia), namun pada pemilu 2014 hanya memiliki 27 % anggota parlemen perempuan dan kembali mengalami penurunan pada pemilu 2019 yaitu hanya 25 %.

Banyaknya perempuan di parlemen harus mampu merubah budaya politik yang selama ini maskulin ke yang ramah gender dan lebih akomodatif terhadap kepentingan perempuan. Peranan perempuan dalam politik tidak bisa hanya diukur dari banyaknya perempuan di parlemen maupun yang mampu menempati posisi-posisi strategis di lembaga eksekutif dan yudikatif, melainkan mereka harus dapat melakukan perbaikan kualitas hidup perempuan secara lebih maksimal lagi serta pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan.

Berbagai permasalahan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat baik secara fisik maupun mental seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi dan lain-lain bisa teratasi dengan baik jika dibantu dengan berbagai regulasi yang melindungi perempuan serta perubahan cara pandang terhadap perempuan. Kebijakan-kebijakan yang ramah perempuan tersebut hanya bisa didapatkan secara maksimal bila ada perempuan yang terlibat di dalamnya.

Dalam proses demokrasi, keterwakilan dan partisipasi perempuan untuk pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik mutlak diperlukan. Perempuan harus ikut terlibat sebagai subyek dalam keputusan politik bukan sebagai korban keputusan politik. Untuk itu diperlukan strategi untuk memberikan akses bagi perempuan ke ranah politik, yaitu :

  1. Melakukan pendidikan politik untuk membuka cakrawala berpikir politik, membangun kesadaran politik perempuan dan meningkatkan kapasitas jati diri perempuan.
  2. Melibatkan perempuan dalam berbagai organisasi dan partai politik.
  3. Melakukan advokasi kepada partai politik untuk siap dan mau membuka diri bagi kaum perempuan, menempatkan dan mengkaderkan perempuan pada posisi strategis dalam pengambilan keputusan, serta ikut mensosialisasikan baik secara internal maupun kepada konstituen tentang substansi keterlibatan perempuan dan kuota 30 persen yang dimilikinya.

STRATEGI PEMENUHAN HAM PEREMPUAN DI MALUKU

Baca Juga  BREAKING NEWS: Kebakaran Ludeskan Sejumlah Rumah di AY. Patty Ambon

​Untuk pemenuhan HAM perempuan di Maluku khususnya pemenuhan hak kesehatan dan hak politik, maka diperlukan langkah-langkah strategis, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun masyarakat serta generasi muda.

1. Pemerintah Daerah

Selama ini, keterlibatan pemerintah daerah provinsi Maluku terhadap isu-isu perempuan masih sangat rendah. Terlihat pada belum adanya anggaran yang berkeadilan gender pada program-program pembangunan yang  dijalankan. Begitu pula terhadap penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan serta kurang mengoptimalkan kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Isu Perempuan selalu dianggap tidak menarik sehingga berdampak pada minimnya regulasi dan anggaran, serta kebijakan-kebijakan untuk perbaikan kualitas hidup perempuan di Maluku.

Untuk memenuhi HAM Perempuan di wilayah kepulauan khususnya hak kesehatan, maka pemerintah daerah perlu untuk :

a. Mendorong pemerintah Kabupaten dan Kota lainnya melakukan hal yang sama seperti yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat berupa pendirian Rumah Tunggu Kehamilan dan Kelahiran disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah tersebut.

b. Menyediakan Unit Pelayanan kesehatan Bergerak (mobile), seperti Puskesmas Terapung di seluruh wilayah Maluku, mengingat geografis wilayah Maluku yang berkepulauan. Hal ini untuk mendekatkan akses perempuan terhadap pelayanan kesehatan.

c. Mengaplikasikan Anggaran Berkeadilan Gender berbasis kepulauan pada APBD.

d. Memastikan setiap wilayah sampai pada wilayah terluar telah mudah diakses dengan sarana informasi komunikasi dan internet serta mendorong setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota menyediakan layanan Hotline Service untuk mempermudah dan mempercepat penanganan kasus-kasus kesehatan maupun kekerasan terhadap perempuan.

e. Mengoptimalkan kehadiran RRI dan TVRI di seluruh wilayah Maluku sebagai sarana sosialisasi dan pendidikan tentang HAM Perempuan.

f. Melibatkan Organisasi Perangkat Daerah lainnya (OPD) seperti, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Informasi & Komunikasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan bersama Dinas Kesehatan dalam melaksanakan program-program pelayanan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kaum perempuan.

g. Mendorong Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan isu kesehatan melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia berbasis kepulauan.

h. Melakukan koordinasi intensif dengan instansi penegak hukum baik di provinsi maupun kabupaten dan  kota untuk advokasi HAM Perempuan berbasis kepulauan.

i. Melakukan koordinasi dan mendorong pemerintah kabupaten dan kota dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa bagi pemenuhan hak-hak perempuan dan perempuan korban kekerasan di desa.

2. Pemerintah Pusat

Baca Juga  Danone Indonesia dan Indomaret Sudah Vaksinasi 800an Anak di Ambon Melalui Sentra Vaksinasi Generasi Maju

Keterlibatan pemerintah pusat dalam pemenuhan HAM Perempuan di wilayah kepulauan adalah dengan :

a. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan untuk segera menjadi undang-undang yang definitif. Hal ini dimaksudkan agar penanganan pembangunan di wilayah kepulauan untuk mengatasi kesenjangan yang terjadi antara wilayah kontinental dan kepulauan. Dengan UU Kepulauan maka pendekatan pembangunan lebih realistis dengan menyesuaikan kondisi geograsif wilayah. Hal ini akan berdampak pula pada perbaikan kualitas hidup perempuan di wilayah kepulauan.

b. Mendorong peninjauan kembali UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan afirmasi 30 % keterwakilan perempuan bukan hanya sampai pada tahap penetapan calon anggota legislatif, melainkan sampai pada penetapan anggota parlemen yang harus terdiri dari 30 % keterwakilan perempuan. Hal ini agar perjuangan perempuan untuk meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan lebih optimal.

3. Masyarakat

Dalam memenuhi HAM Perempuan di di wilayah kepulauan, masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat perlu melakukan hal-hal seperti :

a. Meningkatkan kualitas pemahaman tentang HAM Perempuan di wilayah kepulauan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan sampai ke desa-desa.

b. Mengawal kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pemenuhan HAM Perempuan di provinsi Maluku.

c. Mengawal pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa bagi pemenuhan hak-hak perempuan dan perempuan korban kekerasan di desa.

4. Generasi Muda

Peran serta generasi muda sangat dibutuhkan dalam pemenuhan HAM Perempuan. Hal strategis yang dapat dilakukan generasi muda adalah :

a. Memulai dari diri sendiri untuk memutus rantai kekerasan dan diskriminasi dengan membentuk relasi kesalingan.

b. Mengoptimalkan potensi diri dalam mengedukasi  lingkungan sekitar maupun masyarakat lainnya.

c. Menjadikan ruang digital sebagai ruang perjuangan untuk mendukung korban dengan memberikan solidaritas dan bantuan untuk korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Disadari bahwa proses penegakan hak asasi manusia, dalam hal ini hak konstitusional perempuan selalu berada di dalam konteks tarik menarik antar berbagai kepentingan, kebiasaan dan seringkali tidak sederhana. Untuk itu dibutuhkan pemahaman bersama serta strategi pemenuhan yang komprehensif dan berkelanjutan. Sehingga perempuan diharapkan dapat memperoleh hak asasinya dalam hal akses, peluang, manfaat dan kontrol terhadap berbagai sumber daya pembangunan maupun aspek-aspek kehidupan lainnya di masyarakat.

Penulis adalah Wakil Ketua Komnas Perempuan Republik Indonesia


KEPUSTAKAAN:

Bappeda Provinsi Maluku, Laporan Akhir Penentuan Batas Dan Luas Wilayah Provinsi Maluku, 2007

BPS Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Dalam Angka Tahun 2018

Jurnal Perempuan 49, Hukum Kita Sudahkah Melindungi

Jurnal Perempuan 63, Catatan Perjuangan Politik Perempuan

Pusat Studi Wanita UGM, Women In Public Sector, 2008

UN WOMEN, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, 2011

https://regional.kompas.com/read/2012/11/17/02384743/rumah.tunggu.tekan.kematian.ibu-anak