
TABAOS.ID,-Kasus Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Ambon, kali ini kasus cabul terhadap seorang siswi SMP di Ambon.
Pelaku sendiri merupakan seorang merupakan seorang pria dewasa yang berprofesi sebagai supir angkot di Kota Ambon.
E.J.S, ditangkap polisi setelah kepergok sedang mencabuli korban JBS di Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.
Kasubag Humas Polres Ambon & P.p. Lease. Ipda Julkisno Kaisupy kepada tabaos.id, rabu siang (30/01/2019) di ruang kerjanya mengatakan pelaku tertangkap basah sedang mencabuli korban yang diduga merupakan seorang anak dibawah umur.
“E.J.S, ditangkap polisi setelah kepergok sedang mencabuli J.B.S yang merupakan seorang siswi SMP di Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Ambon. tertangkap basah sedang mencabuli korban tak jauh dari mobil angkot yang dikendarainya, saat polisi melakukan patroli malam di sekitar lokasi kejadian,” Kata Kaisupy
Lanjut Kaisupy, penangkapan terhadap pelaku ini saat aparat Polsek Baguala melakukan patroli cipta kondisi kemudian menemukan pelaku sedang mencabuli korban. Usai ditangkap, aparat pun membawa polisi dan korban ke Polsek Baguala untuk dimiantai keterangan.
“setelah mengetahui korban merupakan anak dibawah umur, aparat Polsek Baguala membawa pelaku langsung ke Polres Ambon, kebetulan keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu juga agar diproses hukum,”ungkapnya.
Kaisupy juga menambahkan, dari keterangan pelaku, dirinya mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak bulan agustus 2017 lalu.
“ kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Penjara,” Ungkap Kaisupy
Atas perbuatannya, Pelaku Pencabulan, kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon, Perigi Lima. (T05)