TABAOS.ID,- Diduga setelah menerima undangan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bos PT Beringin Dua Liang Masohi tempuh jalur hukum. Lantaran diselimuti rasa kecewa atas tindakan Faisal Walalayo yang merupakan karyawan PT Beringin Dua Liang Masohi dirinya kemudian di adukan ke Polres Maluku Tengah (Malteng)
Dilansir salah satu media online di Kota Ambon, Andres Intan melakukan pengaduan atas tuduhan pencemaran nama baik, penipuan, dan pencurian.
Perihal aduan yang diduga sudah dilakukan, Andreas Intan yang dikonfirmasi via Whatsapp tanggal 6 Mei 2021 pukul 13.52 terkait laporan pencemaran nama baik, penipuan dan pencurian, Bos PT Beringin Dua Liang Masohi ini belum berkomentar, sekalipun pada nomor whatsapp terdapat centangan dua garis abu abu.
Sebelumnya, tanggal 2 Mei 2021 pukul 12 Mei 2021 sudah dilakukan konfirmasi terkait persoalan Walalayo, dia kemudian mengarahkan untuk bertandang ke kantornya, namun hal itu belum dilakukan karena terbentur kebijakan pemerintah untuk pembatasan angkutan laut yang ditiadakan pada tanggal 6 Mei 2021.
“Siang Pak, maaf tolong ke kantor beta saja,” jawabnya saat dikonfirmasi. Bukan hanya itu, salah satu pengusaha yang memiliki pengaruh di Kota Masohi ini juga menyampaikan terkait dengan persoalan Faisal Walalayo akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Faisal Walalayo, mantan karyawan PT Beringin Dua Liang Masohi yang bekerja selama 10 tahun, dari tahun 2005 sampai 2015 alami kecelakaan hingga lengan tangan sebelah kanan harus diamputasi saat melakukan pekerjaan pengangkatan material semen pada tanggal 19 September 2014 di Kali Udang, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah.
Diakui, saat menjalani perawatan biaya ditanggung oleh perusahan, namun saat dilakukan pemutusan hubungan kerja, tanpa disertai surat resmi dirinya tidak menerima pesangon.
Sesuai bukti tertulis laporan Faisal Walalayo ke Disnakertrans Provinsi Maluku, tanggal 16 April lengkap dengan materai 6000, dirinya menguraikan terkait dengan ketidak adilan yang dialaminya. Diantaranya adalah, pihaknya tidak dibekali dengan asuransi jaminan tenaga kerja bahkan BPJS Kesehatan.
Saat melakukan pekerjaan melewati jam kerja normal sampai larut malam tidak ada upah lembur. Gaji yang didapat sebesar Rp1.200.000 per bulan sejak tahun 2005, akhir tahun 2015 baru upahnya dinaikkan menjadi 1.800.000.
Atas apa yang dialaminya, sudah dilakukan pelaporan ke Disnakertrans Maluku Tengah dan sudah ada pengambilan data oleh dua orang ASN Disnakertrans Maluku Tengah. Mediasi dilakukan, pihak Disnakertrans Maluku Tengah dan persoalan yang dialami oleh Walalayo tidak bisa ditindaklanjuti karena dirinya Cs sudah melakukan pencurian.
Dalam penjelasan tertulisnya, Walalayo menduga adanya konspirasi oknum pada Disnakertrans dengan oknum di pihak perusahan dengan menggiring isu pencurian yang sama sekali tidak ada, karena dirinya hanya sebagai tenaga bongkar muat material yang tetap ada dalam pengawasan pengawas perusahaan dan sopir truk pengangkut bahan material tersebut.
“Kalau saya ini pencuri, kenapa saya tidak diproses hukum bersama supir yang membawa material? Bahkan usai menjalani perawatan saya masih diizinkan bekerja yang pada akhirnya saya di PHK.” ulasanya.
Tidak hanya itu, diduga kejadian seperti yang dialami oleh Walalayo juga dirasakan karyawan lain yang kini tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Mereka adalah OS, IL,A, RW. Empat nama ini memilih berhenti lantaran tidak puas dengan besaran upah dan tidak cocok dengan oknum pengawas. Mereka diduga tidak difasilitasi dengan asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan.
(T-12)