Terkait THR Petugas Kebersihan Tidak Ada di DPA-DLHP Kota Ambon

0
768

TABAOS.ID,- Tidak diterimanya uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh petugas kebersihan lantaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP)  tidak tertera pada DPA Dinas tersebut.

Ketegasan ini disampaikan, Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izack saat dikonfirmasi tabaos.id, Selasa (25/5). 

“THR bagi petugas kebersihan yang berstatus buruh harian selama ini tidak ditampung anggarannya pada DPA -DLHP,” terang Kadis.

Dikatakan, pihaknya hanya mengusulkan nama-nama namun soal pembayaran adalah kewenangan bendahara sekretariat Pemerintah Kota Ambon.

“Kami hanya menyiapkan nama-nama buruh harian kemudian dibayarkan oleh Bendahara Sekretariat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiap tahun petugas kebersihan Kota Ambon yang berada dalam kontrol dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). Namun tahun 2021 petugas yang akan merayakan Idul Fitri  tidak mendapat apa apa.

Sebelumnya tahun 2020 mereka yang merayakan Idul Fitri terima uang THR sebesar Rp.650.000. Memasuki bulan Desember yaitu perayaan Natal, petugas hanya mendapat uang THR sebesar Rp.500.000 diduga dipotong Rp.150.000.

Dari tuturan sejumlah sumber, tahun 2020 dugaan kecurangan sudah kelihatan namun mereka tidak bisa berbuat banyak karena mereka cukup tergantung pada pekerjaan yang ada. Namun demikian kesabaran tetap ada pada batasnya.

“Kami cukup sabar, karena kami ini orang kecil, namun kami juga punya batas,” ungkap sejumlah petugas kebersihan yang meminta nama mereka tidak disebutkan.

Menurut mereka, tahun 2020  jelang Hari Natal sudah ada pemotongan uang THR sebesar Rp.150.000, dari jumlah Rp.650.000 yang biasa di dapat. 

“Tahun 2021, untuk petugas muslim tidak lagi dapat THR, kok bisa?”, tanya mereka heran.

(T-12)

Baca Juga  Polisi Musnahkan 25 Bak Perendaman Emas Ilegal di Gunung Botak