
TABAOS.ID,- Ratusan siswa-siswi di tiga sekolah di Ambon Maluku terpaksa diliburkan oleh pihak sekolah setelah gedung sekolah mereka yang berada di kawasan Nania Atas, Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, disegel ahli waris pemilik lahan.
Ketiga sekolah tersebut adalah SMP Negeri 16 Ambon, SD Inpres 55 dan SD Inpres 54 yang berada di lokasi yang sama di kawasan Nania atas.
Ketiga Sekolah Negeri tersebut disegel keluarga Ibrahim Parera sejak tanggal 30 Juni 2019 lalu lantaran Pemerintah Kota Ambon belum membebaskan lahan ketiga sekolah tersebut.
Akibat penyegelan itu, ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon yang hendak memulai aktivitas belajar diawal masuk sekolah pasca liburan, terpaksa kembali diliburkan pihak sekolah. Sementara, ratusan siswa dua SD yang masih libur juga terancam tidak bisa bersekolah.

Kepala SMP Negeri 16 Ambon, Ahyat Wakano mengatakan, pihaknya terpaksa meliburkan ratusan siswanya karena sekolah mereka masih disegel pihak keluarga ahli waris pemilik lahan.
“Ada 220 siswa yang terpaksa kami liburkan kembali karena masalah ini,” kata Wakano, Senin (8/7/2019).
Wakano mengaku, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mencari penyelesaian masalah tersebut. Dia juga berharap pihak keluarga ahli waris pemilik lahan dapat memahami kebutuhan belajar para siswa sehingga mereka dapat mengizinkan para siswa kembali belajar di sekolah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon, dan kami berharap ahli waris juga bisa memahami kondisi anak-anak,” ujar dia.
Sementara itu, keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pihaknya akan membuka segel di tiga sekolah itu dan mengizinkan aktivitas belajar mengajar setelah Pemerintah Kota Ambon membayar uang ganti rugi lahan.
“Kami akan membuka segel tiga sekolah itu asalkan Pemerintah Kota Ambon sudah bersedia mengganti uang ganti rugi kepada kami,” tegas dia.
Parera mengklaim, lahan tiga sekolah tersebut merupakan lahan sah milik keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Dia mengaku, sejak tahun 2005, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon saat ketiga gedung sekolah itu dibangun. Saat itu, kata dia, Pemerintah Kota Ambon mengaku akan membayar uang ganti rugi lahan.
“Tapi, ternyata sejak saat itu hingga tahun 2019 ini pemerintah kota tidak menepati janjinya untuk membayar ganti rugi lahan,” ujar dia.
Parera pun mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum jika pemerintah kota dan pihak sekolah memaksa untuk mengadakan kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah tersebut.
“Kalau sampai ada yang memaksa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah itu maka kami akan lapor ke polisi,” tegas dia.
Hingga berita ini diturunkan,
Pemerintah kota Ambon bersama pihak ahli waris tengah melakukan negosisasi agar
aktivitas sekolah tetap dijalankan. ratusan siswa terancam tidak bisa melakukan
aktivitas sekolah nantinya.(T05)