Ada Dugaan Terintimidasi, Warga Tawiri Sambangi Wakil Rakyat Kota Ambon

0
2521

TABAOS.ID,-  Kuat dugaan, karena adan intimidasi dan pemerasan oleh oknum TNI Angkatan Laut untuk melakukan tanda tangan pada surat pernyataan, masyarakat dua dusun di Negeri Tawiri melayangkan pengaduan ke Kantor DPRD Kota Ambon.

Langkah ini diambil, lantaran mereka menolak untuk menandatangani surat pernyataan yang disodorkan Oknum Anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU), saat aksi itu dilakukan di rumah rumah warga.

Tidak hanya itu, tujuan mereka melaporkan perilaku yang ada ke DPRD Kota Ambon karena sebagai masyarakat sipil, mereka merasa tidak berdaya  dengan tindakan dan cara yang dilakukan oknum Anggota TNI Angkatan Udara kepada sejumlah masyarakat Dusun Wailawa dan Kampung Pisang, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Adapun tujuan kedatangan mereka adalah meminta perlindungan dari DPRD atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum TNI AU yang memaksa masyarakat di dua dusun ini untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak TNI AU.

Surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa jika pihak TNI AU akan menggunakan tempat atau tanah yang saat ini ditempati maka masyarakat harus meninggalkan tanah tersebut tanpa ada ganti rugi apapun.

Penjelasan ini tertuang dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat Negeri Tawiri dan Sejumlah Anggota DPRD di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (30/9).

Koordinator masyarakat Negeri Tawiri William Mairuhu kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, menyampaikan, apa yang dilakukan TNI AU dengan mengandalkan sertifikat hak milik yang diterbitkan tahun 2010 oleh BPN akan diproses secara hukum. 

Karena tanah tersebut adalah tanah hak ulayat Negeri Tawiri, bahkan warga yang berdiam sejak lama telah memiliki sertifikat hak milik.

“Masyarakat di situ sudah memiliki sertifikat hak milik, namun pihak TNI AU memiliki sertifikat hak pakai,” ucapnya.

Mailuhu juga menyampaikan bahwa surat pernyataan yang disodorkan oknum TNI AU adalah jika pihak TNI akan menggunakan lahan tersebut, maka masyarakat di lahan tersebut harus keluar tanpa ada ganti rugi.   

Sebelumnya, masyarakat Negeri Tawiri secara spontan melakukan blokade pada ruas jalan utama menuju Bandara Internasional Pattimura Ambon. Aksi dilakukan warga Dusun Wailawa dan Kampung Pisang, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon pada Rabu (29/09/2021), sekitar pukul 10.00 WIT. 

Kurang lebih setengah jam masyarakat melakukan blokade dan menutup jalan utama menuju Bandara Pattimura Laha. 

Pantauan media ini, warga memalang jalan dengan menggunakan pembatas jalan milik TNI AU, tepat di persimpangan jalan utama menuju bandara dan memasuki kompleks TNI AU Lanud Pattimura Ambon. 

Aksi warga Kampung Pisang (Kampis) itu sempat menciptakan kemacetan arus lalu lintas, sehingga terjadi antrian kendaraan dari dua sisi, tak lama kemudian aparat TNI-Polri turun berdialog bersama masyarakat dan membuka blokade tersebut. 

Informasi yang berhasil dihimpun aksi blokade jalan lantaran mereka menolak menandatangani surat pernyataan diatas materai sepuluh ribu yang dibawah oknum anggota TNI AU Lanud Pattimura, dimana mereka mendatangi rumah warga.  

(T-03)