Akibat Minum Sopi La Adili Melibas Parang Untuk Istri Dan Anaknya

0
1250

TABAOS.ID ,- Nasib kurang beruntung menimpah Anak dan Istri yang adalah warga Ahuru THR II RT 004/RW 016 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon pasalnya akibat dari menkonsumsi Minuman Keras tradisional yang dikenal dengan sebutan Sopi La Adili Pria 26 Tahun ini nekad menganiaya anak dan istrinya sendiri hingga berlumuran darah.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik S.IK, dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2020) menjelaskaan, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku La Adili kepada istrinya, W.A (33) dan anaknya H (15) terjadi pada Kamis 30 Juli 2020, sekitar pukul 01.30 WIT.

Kejadian berawal ketika, korban W.A (Istri pelaku) yang saat itu sedang tidur bersama dengan anak-anaknya di ruangan tamu rumahnya, didatangi oleh suaminya (Pelaku) yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian menanyakan kepada istrinya katanya :

“Beta Anak Mana”, sahutan pelaku kemudian dijawab oleh korban, katanya “ Se Pung Anak Tu”.

Melihat anaknya yang sedang tidur bersama dengan istrinya di ruang tamu, pelaku kemudian mengatakan kepada istrinya :

“Beta Mau Bawa Dia”, namun melihat kondisi suaminya yang sudah mabuk, korban kemudian menjawab “ Jang Bawa Anak Tengah Malam”.

Merasa dirinya dibantah oleh istrinya,yang tidak mengijinkan anaknya dibawah keluar rumah dalam kondisi larut malam, membuat pelaku dan korban akhirnya. bertengkar

Cek-cok mulut pun tak terhindarkan antara pelaku dan korban, membuat pelaku yang mulai terbawa emosi langsung memukul leher korban membuat korban langsung terjatuh dalam dalam kondisi duduk di atas kasur.

Tidak puas memukul leher istrinya, pelaku kemudian menuju dapur dan mengambil sebilah parang yang digenggam pelaku di tangan kanannya.

Baca Juga  Warga di Wainitu Bentrok, Polisi Segara Antisipasi

 

“Awalnya korban hanya mengira akan diancam suaminya dengan parang, namun pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke atas kepala korban. Korban yang berusaha menghindar dan menangkis parang pelaku dengan tangan kanannya, akhirnya mengalami luka sabetan parang suaminya,” ungkap Mido.

Mido menuturkan, merasa nyawanya terancam oleh suaminya, korban pun sontak berdiri dan berteriak meminta tolong, namun pelaku kembali mengayun parang kearah kepala korban. Korban kemudian menangkis parang korban dengan tangan kirinya hingga terjatuh ke lantai.

Melihat ibunya yang diparangi oleh bapaknya, H anak korban kemudian mendorong mendorong pelaku. Pelaku yang mulai geram, langsung memotong bibir anaknya, dan mendorong anaknya ke dinding dan memukulnya denganya dengan pegangan parang.

 

Melihat ibu dan saudaranya, diparangi oleh bapaknya, N salah seorang anak korban, langsung merampas parang yang dipegang pelaku.

“Usai menganiaya anak dan istrinya dengan menggunakan parang, pelaku kemudian keluar rumah dan melarikan diri. Korban yang terluka bersama dengan salah seorang anaknya, ditolong oleh tetangganya W.B, yang kemudian mengantar korban dan anaknya ke rumah sakit Bhayangkara,”tutur mantan Kasat Reskrim Porles Seram Bagian Barat itu.

Mido mengatakan, ssai mendapat perawatan medis dari Rs Bhayangkara, korban kemudian mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, untuk melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya La Adili kepada dirinya dan anaknya. Laporan korban tersebut, teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP/594/ VII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 30 Juli 2020

Pelaku La Adili, yang sempat melarikan usai mengananiaya anak dan istrinya, berhasil diamankan personil Satreskrim Polresta P. Ambon dan Pp. Lease bersama-sama Unit Reskrim Polsek Sirimau, di sekitaran Jl.Ay Patty, pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIT.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Passo, Bersama 4 Unit Motor

“Pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolresta P. Ambon dan Pp.Lease, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan tersangka dikenakan dengan pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutur AKP Mido Manik,S.IK. (CT-07)