Pria Bejat Perkosa Anak di Bawah Umur Berulang Kali

0
1380

TABAOS.ID ,- Perbuatan pria ini sungguh bejat. Betapa tidak, LM (50), warga dusun waelua, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, tega memperkosa R (6). Bahkan, perbuatan bejat itu telah dilakukannya berulang kali.

Kamis (14/2), sekira pukul 12.00 WIT, bertempat di SPKT Polres P Ambon dan Pp Lease, korban R (6 ), ditemani orang tuanya berinisial A (31), melaporkan LM (50).

Pihak kepolisian yang melakukan penyidikan, memeriksa empat saksi, termasuk korban dan terlapor. “Kini terlapor sudah resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” ungkap Kasubag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada media ini sore tadi.

Perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan berulang kali, awalnya di bulan desember 2018 dan berikutnya di bulan januari 2019. Perbuatan tak manusiawi itu dilakukan tersangka di rumahnya, dusun waelua, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu.

“Tersangka dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Mapolres Pulau Ambon dan Pp Lease,” tandasnya. (T09)

Baca Juga  Meneropong Hak Konstitusional Perempuan Masyarakat Adat dan RUU Masyarakat Hukum Adat