Aktivitas Terminal Bayangan, Dishub Ambon Diduga Tutup Mata

0
1409

TABAOS,ID,- Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Ambon terkesan diamkan aktivitas angkut muat penumpang Kota, Ambon jalur Passo dan sekitarnya pada badan jalan yang bukan merupakan kawasan terminal.

Aktivitas ini terjadi di kawasan Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di samping Bank BCA  KCU Ambon.

Pantuan media ini, aktivitas bongkar muat penumpang yang ingin ke daerah Negeri Passo, Kecamatan Baguala dan sekitarnya terjadi pada malam hari.  Dan mobil angkutan Kota yang sering melewati bahkan terpakir berjejer adalah angkutan kota jalur Passo, Halong, Hunut, bahkan ada juga angkutan ke Laha. 

Mobil-mobil angkutan kota ini, biasanya beraksi pada pukul 22.00 Wit sampai pukul 01.Wit untuk menunggu sejumlah penumpang yang telat untuk kembali ke rumah atau berkunjung ke kawasan di luar pusat Kota Ambon ini.

Berkaitan dengan tarif yang dikenakan, diduga tarif sengaja dinaikan sesuka hati. Hal itu tidak terbantahkan karena tidak ada lagi angkutan kota ke tujuan dari para penumpang ini. 

Salah satu supir yang enggan menyebutkan namanya ketika dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya enggan masuk ke kawasan Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon karena waktu malam tidak ada penumpang di kawasan tersebut. Sehingga mereka lebih memilih menunggu Penumpang di kawasan samping Bank BCA KCU Ambon.

“Katong ini  biasa muat penumpang malam hari di sini, dan kalau malam seng ada penumpang di terminal Maridika lai,” ungkapnya dalam dialek Ambon. 

Ketika ditanya soal apakah ada teguran?, dia mengungkapkan pernah ditegur namun kini tidak lagi. Setelah parkir di kawasan Sultan Hairun mereka juga kerap sedikit berlama lama di kawasan Jalan Tulukabessy, depan swalayan Citra.

Diduga karena aktivitas dilakukan di malam hari, pihak petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon tidak tahu, bahkan di waktu itu tidak ada lagi petugas Dinas Perhubungan Kota Ambon yang melakukan patroli

Anehnya, sebagai kawasan larangan parkir kendaraan, kawasan tersebut tidak disentuh oleh tim gabungan (terpadu) yang selama ini melakukan pemantauan bahkan kerap melakukan penertiban pada kendaraan yang terparkir pada kawasan yang dilarang.

(T-12)