Korban Kecelakaan Tidak Ada BPJS Silahkan Baca dan Lihat STNK Anda

0
1056

TABAOS.ID,- Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ? Coba rekan-rekan cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu? Kegunaannya untuk apa? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah, dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN, yang bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

Sedang kendaraan untuk jenis Sedan, Station Wagon, Jeep, Minibus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Sedangkan cacat tetap dari Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah). Biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Adapun penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah). Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris – red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Bagaimana cara untuk dapatkan santunan tersebut?

  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.Tapi seringnya korban atau keluarga korban laka lantas malas mengurus Laporan Kepolisian. Ingat ya. Ini syarat penting! Mau dapat hak? Harus diurus.
  3. Jika korban luka-luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 
  4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukan-nya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya. Kita semua wajib tahu, karena adalah hak kita.

Tim tabaos.id, diolah dari berbagai sumber