Angkasa Pura I Tidak Taat Asas, Tipawael Tempuh Jalur Hukum Lanjutan

0
1637

TABAOS.ID,- Pihak Angkasa Pura I Ambon, diduga tidak memahami terkait isi dari Putusan Pengadilan dalam perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2003/PN.AB, jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor 13/PDT/2006/PT. Mal, Jo Putusan Kasasi nomor 2201K/PDT/2007, Jo putusan Nomor 109 PK/ PDT/2015. Karena tidak memahami keputusan pengadilan itu, Angkasa Pura 1 Ambon tidak taat asas.

Atas realitas tersebut, pihak Tipawael bakal menempuh jalur hukum lebih lanjut. Penjelasan ini disampaikan  Kuasa Hukum ahli Waris Julius Tipawael, Marcel Maspaitella.SH, saat dikonfirmasi, merujuk pada  surat balasan yang disampaikan isi sepihak Angkasa Pura I Ambon kepada pemilik lahan (Tipawael. red)

Dalam penjelasan saat dikonfirmasi tabaos.id, Rabu (12/5), Maspeitela menjelaskan sesuai putusan perkara perdata melawan Pemerintah Daerah Cq Panitia Pengadaan Tanah, Kepala Lanud Sipil Pattimura Ambon dan Kepala Pemerintahan Negeri Hatu.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ambon yang dikuatkan dengan putusan kasasi dengan jelas menerangkan bahwa bahwa tanah seluas 190.000 M2 dengan GS No.01/1992 didalam Dusun Hatuhuru Besar adalah milik Tipawael yang dalam pokok perkara ini adalah pihak penggugat.

“Artinya dalam amar putusan yang adalah perintah pengadilan sudah sangat jelas objek tanah 190.000m2 atau 19 Hektar dalam dusun dati Hatuhuru adalah milik penggugat sebagaimana dijelaskan  pada poin ke –  3 amar putusan, yang memerintahkan untuk membayar  kompensasi lahan dengan luas  84000M2 atau 8,4 Hektar,” jelasnya.

Dijelaskan, sesuai dengan persil GS no 1 Tahun 1992 dengan jumlah 19 hektar untuk dibayarkan karena dalam pertimbangannya majelis hakim sudah menilai 8,4 hektar masuk dalam landasan pacu pesawat, sedangkan sisa objek tanah 10,6 hektar itu berada di pinggiran landasan pacu yang  notabene sudah dipagari oleh pihak Angkasa Pura I Ambon sendiri. 

Dirinya menegaskan, objek 10,6 hektar sisa  tanah dari objek tanah seluas  19 hektar sebagaimana tertera dalam Gs nomor 1 tahun 1992 itu juga harus dibayar karena pihak Angkasa Pura I Ambon sudah menguasai kuasai lahan dimaksud.

“Untuk itu saudara pihak Angkasa Pura 1 Ambon harus memahami penjelasan dalam amar putusan pengadilan. Jangan mengklaim bahwa semua luas lahan sudah dibayar oleh angkasa pura,” terangnya.

Baca Juga  Sebanyak 17 TSK Kriminal Berbeda, Diringkus Polresta Ambon

Dia menegaskan, luas lahan yang dibayar itu  sebesar 8,4 dan masih tersisah 10,6, dan itu harus  dibayar.

“Inikan tidak masuk di akal, karena klaim membayar semua lahan itu tidak benar sebab ada lagi luas lahan yang belum terbayarkan, tetapi sudah ada pembangunan di atasnya,” tegas nya.

Untuk itu dirinya menyampaikan, sebagai pihak yang kalah, harus patuh pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu dekat ini pihak Angkasa Pura masih tidak serius untuk melakukan pembayaran sisa lahan maka kami akan melakukan langkah hukum, untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan ini,” ujarnya. 

(T -12)