Kenal Lewat Facebook, Berhubungan Lewat Video Call, Gadis Bawah Umur ini Dicabuli

0
1667
Ilustrasi

TABAOS.ID,- Lagi-lagi kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kota Ambon, Maluku. Kali ini Seorang pemuda Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, berinisial T diringkus petugas Polres Pulau Ambon di rumahnya.

Pria berusia 18 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Air Manis pada Rabu (1/5/2019) petang oleh tim Buser Polres Pulau Ambon setelah korban FA melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, awalnya FA berkenalan dengan pelaku melalui Facebook pada tanggal 10 April 2019. Dari perkenalan itu, korban dan pelaku makin intens berkomunikasi hingga lewat video call.

Menurut Julkisno, saat berkomunikasi lewat video call, pelaku kemudian membuat tangkapan layar (screenshot) video FA yang saat itu hanya mengenakan pakaian dalam.

“Korban sempat video call dengan tersangka di mana saat video call, korban hanya menggunakan pakaian dalam, dan saat itu pelaku meng-screenshot video itu,” kata Julkisno kepada tabaos.id, Kamis (2/5/2019).

Julkisno menjelaskan, setelah membuat tangkapan layar video call dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berpacaran.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan screenshot video tersebut jika korban menolak keinginan pelaku.

“Karena takut screenshot videonya disebar, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku untuk berpacaran,” sebutnya.

Menurut Julkisno, setelah berpacaran, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Terakhir, pelaku mengajak korban berkencan di sebuah rumah kosong di Dusun Kamiri pada Sabtu (27/4/2019) pekan lalu.

“Sebelum mencabuli korban, pelaku juga melakukan kekerasan psikis terhadap korban,” ujarnya.

Julkisno mengatakan, karena merasa tertekan, korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses seacara hukum.

Baca Juga  Kritik ‘Jakarta’, Betkraf Cetak Mata Uang Maluku

Terkait kasus itu, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.(T05)