Banjir Terjang Pemukiman Desa Sabuai Seram Bagian Timur, Warga: Akibat Penebangan Liar Korporasi

0
2483

TABAOS.ID,- Bencana alam kembali terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Curah hujan yang tinggi sejak kamis malam mengakibatkan pemukiman Warga Sabuai di Kabupaten Seram Bagian Timur, ikut terendam banjir, jumat (6/8/2021).

Akibat peristiwa tersebut, ratusan rumah di Desa Sabuai terendam banjir. Menurut warga setempat banjir menerjang perkampungan mereka sekitar pukul 05.00, jumat dinihari. Peristiwa ini akibat hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut sejak kamis malam.

“hujan dari kamis malam tidak stop. Perkampungan baru dilanda banjir ini sekitar pukul 05.00 tadi pagi,” kata Frans Yamarua, warga Desa Sabuai.

Frans mengatakan, banjir yang terjadi berasal luapan anak sungai yang berada di dekat perkampungan mereka. 

“Ada empat kali yang meluap dan masuk ke kampung kami yaitu kali Wai tunsa, kali Wai Asawaana, kali Tiflovin, wai Waiableta. Selain kali Wai Tunsa, ketiga kali lainnya itu kecil saja, tapi airnya meluap juga,”ungkapnya.

Akibat banjir tersebut, ratusan rumah warga, sekolah, maupun rumah ibadah gereja ikut terendam banjir. “banjir itu diperkirakan lutut orang dewasa, dan masuk sampai ke dalam rumah warga,” terangnya.

Air baru bisa surut pada pukul 08.00 wit setelah hujan redah. Belum diperkirakan dampak  kerugian yang dialami warga akibat banjir tersebut. 

Sementara itu, Josua Ahwalam, pemuda Sabuai menyesalkan peristiwa banjir yang dialami Desanya. Menurutnya, banjir tersebut berasal dari tangan manusia yang menghancurkan hutan di Desa mereka.

Dikatakan peristiwa ini baru pernah terjadi, karena sungai tak mampu menampung debit air sehingga meluap ke pemukiman warga.

“Ini karena hutan sudah hancur karena pembalakan liar yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur, sehingga gunung di atas perkampungan kami sudah kosong,”ungkap Josua.

Disesalkan penebangan kayu secara liar oleh CV. SBM sejak tahun 2019 lalu membuat hutan menjadi rusak sehingga berdampak longsor dan banjir.

“kita sudah tahu fungsi hutan seperti apa. Ini karena hutan sudah rusak. Pohon-pohon sudah habis. Air tidak masuk kedalam tanah lagi, tapi keluar sehingga mengakibatkan banjir,” jelasnya.

Guru besar Ilmu Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya, sebelumnya telah memberikan warning dampak lingkungan yang akan terjadi bila hutan alam terus dirusak.

“Dengan membuka atau mengkonversikan hutan alam akan memicu terjadinya erosi, terjadinya banjir, longsor,  apalagi perubahan iklim yang kita hadapi saat ini, bahkan akan menimbulkan berbagai penyakit,” bebernya. 

Menurut Kastanya, meski luas pulau besar, namun pulau seram dibatasi dengan karakteristik DAS yang sempit juga pendek. 

“Nah kita memiliki Daerah aliran sungai (DAS) sempit dan pendek ,kalau wilayah-wilayah ini kita tidak konservasi atau menjaganya akan mengalami kehancuran yang sangat cepat,” ungkapnya.

Baca Juga  Hentihu: Pengambilan Paksa Salah Satu Aktivis HMI Cabang Ambon Adalah Tindakan Kriminal

Ditegaskan guru besar kehutanan Unpatti ini, warning tentang dampak bencana banjir di Sabuai akibat penebangan hutan secara liar oleh perusahaan telah terjadi. Ini menurutnya akibat kelalaian dan izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk perusahan tersebut.

“Ini harus jadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten  Seram Bagian Timur karena telah memberikan izin kepada perusahan untuk membabat hutan sehingga berakhir dengan bencana banjir seperti ini,”paparnya.

Penebangan Liar

Sebelumnya, Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua akan menangkap Komisaris CV Sumber berkat Makmur, Immanuel Quadarusman karena melakukan penebangan secara liar di hutan Desa Sabuai. 

Immanuel Quadarusman dijerat Gakkum dengan pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Gakkum juga mengamankan barang bukti yaitu 1 unit alat berat loader merk Komatsu, 2 unit buldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Pelaku penebangan liar ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah hakim pengadilan Huamual Seram Bagian Timur memvonis sebagai tersangka karena terbukti melanggar dakwaan pasal 12  huruf k undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan undang-undang nomor 8 tahun  1981 tentang hukum masalah pidana serta perundang-undangan lainnya yang disangkakan.

“Menjatuhkan  pidana kepada terdakwa Immanuel Quadarusman  alias Yongki, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan ,” ucap Ketua Majelis Hakim Awal Darmawan Akhmad.

Majelis Hakim menyatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Yongki berdasarkan perbuatan tindak pidana dengan sengaja merambah hasil hutan yang diketahui dari pembalakan liar.

“Terdakwa Immanuel Quadarusman alias Yongki telah terbukti secara sah dan diyakinkan telah salah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif,”lanjut pembacaan putusan hakim.

(TCJ)