
TABAOS.ID,- Pemerintah Kota Ambon akhirnya menaikan tarif parkir kepada kendaraan di Kota Ambon, sekaligus menentukan lima kawasan zona progresif parkiran jam-jaman (tarif per-jam.red).
Sesuai Keputusan Walikota Ambon No 16 tahun 2021, Tarif parkiran kendaraan di Kota Ambon harus dinaikan dengan pertimbangan bahwa selama ini pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan sesuka hati dan dalam jangka waktu yang lama, namun tidak memberikan dampak atau faedah terhadap Pemerintah Kota Ambon dalam hal pendapatan aset daerah.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan dihadapan sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon. Senin (17/5) menyampaikan, terdapat lima kawasan yang ditentukan dan dijadikan sebagai kawasan parkiran progresif.
Dikatakannya, pada kawasan atau zona ini bakal diterapkan parkiran jam-jaman untuk kendaraan milik masyarakat, baik roda empat, roda enam dan roda delapan
Louhenapessy menyampaikan dengan adanya kondisi dan realitas terkait dengan parkiran yang ada, oleh Pemerintah Kota Ambon lima kawasan sudah ditentukan masuk menjadi zona progresif.
“Adapun kawasan yang masuk dalam zona progresif adalah kawasan A.Y Patty, A.M Sangadji, Sultan Hairun, Said Perintah dan kawasan Ponegoro,” urainya.
Dikatakan, pada lima kawasan progresif ini pemilik kendaraan bakal dikenakan bea parkir jam-jaman, dimana biaya parkir kendaraan roda empat sebesar Rp 4000 pada jam pertama yang kemudian akan dikenakan biaya tambahan pada jam kedua sebesar Rp 2000 dan seterusnya pada jam ketiga juga sebesar Rp 2000 dan seterusnya.
Hal yang sama dikenakan kepada kendaraan roda enam dengan biaya parkir sebesar Rp 6000 pada jam pertama dan Rp 2000 pada jam berikutnya. Sehingga biaya parkir awal dan tambahan waktu akan dibayarkan sesuai dengan jumlah akumulasinya, jika kendaraan tersebut tetap terparkir di tempat yang sama.
Terkait kawasan parkiran progresif ini, untuk kendaraan roda dua tidak dikenakan bea parkir per jam. Hanya bea sekali parkir sebesar Rp 3000.
Dijelaskan untuk parkiran kawasan umum biaya parkir kendaraan roda dua adalah Rp 3000, Kendaraan roda empat adalah Rp 5000, roda 6 adalah sebesar Rp 6000. Roda 8 adalah sebesar Rp10.000.
Terkait rencana tersebut, para juru parkir bakal dibekali dengan alat progresif, sehingga bisa tertanggung jawab karena pada alat ini akan menjelaskan berapa lama kendaraan terparkir dan berapa besar biaya yang akan dibayarkan.
Dengan demikian, Louhenapessy berharap apa yang merupakan potensi perlu mendapat perhatian serius, salah satunya terkait tingkat interaksi sosial dan pembenahan sistem transportasi dan perparkiran. Sebagai salah satu sektor yang memberikan pendapatan signifikan untuk kota dengan nilai kurang lebih Rp 5 miliar.
Disinggung soal pemilik tokoh yang juga memiliki kendaraan roda empat, Louhenapessy didampingi oleh Sekretaris Kota Ambon dan Plt Kadis Perhubungan Kota Ambon menjelaskan pihaknya sementara membuat draf atau sistem teknis untuk melakukan pembayaran parkiran secara bulanan. Dan tentunya itu masih dalam kajian. Termasuk taksi yang juga selama ini menggunakan badan jalan untuk parkir berhari hari.
Reporter: Edison Waas
Editor: M. Hamdani