TABAOS.ID, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon diduga tidak mampu menunjukan bukti fisik Surat Ukur (SU) yang diterbitkan tahun 1994. Lantaran kebanyakan berkas sudah hilang akibat konflik sosial tahun 1999.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pengukuran, Badan Pertanahan Kota Ambon, Joseph Labery kepada Tabaos.id via whatshapp belum lama ini mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menunjukan bukti dokumen tersebut lantaran sebagian besar dokumen di kantor BPN alami kebakaran akibat konflik sosial dintahun 1999.
” Thn 1994, datanya suda tidak ada pada kantor karena konflik sosial 1999, sebagian besar hangus terbakar, ” ubgkap Labery via whatshapp belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon diduga menyembunyikan dokumen palsu. Dokumen palsu yang dimaksudkan adalah surat ukur tanah tahun 2004 diatas tanah milik Ellysa Leameheriwa.
Hal ini terkuak saat BPN Kota Ambon mengeluarkan surat ukur tahun 2009. Dimana dalam penjelasan menguraikan bahwa dengan lahirnya surat pengukuran tahun 2009 maka surat pengukuran tahun 2004 ditarik dan atau dibatalkan sebagaimana yang diaampaikan Mira Rosalia,Maranressy, SH yang dikonfirmasi,Minggu (27/7).
Dia mengungkapkan sikap tertutup yang ditunjukan pihak BPN Kota Ambon dinilai sudah melangar aturan dan hukum yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan pasal 246 ayat 1 angka 1 KUHPidana tentang pemalsuan autentik.
“Saya menduga ada pemalsuan, karena pihak BPN melalui pihak terkait diduga menutupi indikasi kejahatan sehingga munculnya surat ukur tahun 2004, yang walau sudah dibatalkan namun sudah pernah ada, sebagaimana disampaikan dalam penjelasan surat ukur tahun 2009″ jelasnya.
Untuk itu dirinya menegaskan, sebagaimana amanat PP No 24 tahun 1997 pasal 34 ayat 1 yang menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mengetahui informasi pendafataran tanah. Sehingga secara adamistratif BPN Kota Ambon harus memberikan informasi terkait aspek yuridis pendaftaran tanah, namun anehnya untuk mendapatkan informasi soal surat ukur tahun 2004 yang pernah ada, pihak BPN seolah tidak menggubrisnya.
” Ini yang kami curigai, mestinya pihak BPN memberikan penjelasan, karena ada aturan yang mengatur soal itu, karena yang kami minta terkait dengan surat ukur tahun 2004 adalah , mengetahui siapa yang mengajukan permohonan pengkuran, dan berapa luas lahannya,” terangnya.
Dia menuturkan, bahwa lahan milik Leameheriwa adalah seluas 1070 M2, diduga sudah ditimpa dengan munculnya ada surat ukur lain, di atas lahan milik Ellysa Lameheriwa yang ini diwariskan ke Santi Leamahariwa yang terletak di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
(T-12)