“Kegagalan negara sejauh ini memang tersaji di hampir semua daerah di tanah air. Tapi menumpuknya berbagai ketimpangan di timur Indonesia yang dihuni ras Melanesia membuat wajah ketidakadilan di kawasan itu jauh lebih kentara atau menonjol dan sulit untuk ditepis”.
Oleh: Ikhsan Tualeka
Mendiskusikan dan mengarusutamakan berbagai persoalan di kawasan timur Indonesia menjadi penting. Selain demi memastikan kelangsungan integrasi nasional, juga agar kemerdekaan yang lebih substantif dapat dirasakan oleh semua anak bangsa, tanpa terkecuali.
Itu pula mengapa wacana atau opini di berbagai medium komunikasi perlu terus dilakukan. Negara dalam hal ini para pemangku kewajiban harus terus diingatkan, bahwa ada yang tak beres dan bahkan sedang menuju pada titik yang salah dari tujuan atau cita-cita luhur Negara ini didirikan.
Faktanya tersaji dengan jelas dalam berbagai data statistik. Hampir semua indeks ketertinggalan, ketimpangan dan ketidakadilan secara nasional berada di kawasan timur Indonesia yang notabene dihuni oleh ras Melanesia —Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (2015), ras Melanesia di Indonesia tersebar di Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Misalnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, menempatkan Provinsi Maluku pada urutan ke 27, diikuti dengan Maluku Utara di urutan 28, NTT di urutan ke 33, Papua Barat dan Papua di urutan 34 sebagai provinsi dengan IPM terendah secara nasional.
Begitu pula dengan Indeks Kemiskinan, BPS melaporkan, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 9,41 persen dari total jumlah penduduk per Maret 2019, atau mencapai 25,14 juta jiwa. Ternyata sebaran utama kemiskinan itu ada di empat provinsi yang berada di kawasan timur Indonesia. Yakni Papua (27,53%), Papua Barat (22,17%), NTT (21,09%), Maluku (17,69%).
Sama halnya dengan Indeks Provinsi dengan Angka Rata-Rata Lama Sekolah Paling Rendah. Lagi-lagi sejumlah daerah dari kawasan timur Indonesia turut menempati posisi terburuk. Papua Barat di posisi 27, NTT di posisi 31, dan Provinsi Papua di posisi 34.
Juga dengan Indeks Pengangguran Terbuka yang dikeluarkan BPS tahun 2018. Lagi-lagi sejumlah daerah dari kawasan timur Indonesia masuk dalam sepuluh besar, Provinsi Maluku bahkan ada di urutan ke-3 populasi pengangguran terbanyak secara nasional.
Sama pula dengan Indeks Tata Kelola Pemerintahan yang dikeluarkan Partnership tahun 2014, tercatat semua provinsi di kawasan timur Indonesia, NTT, Maluku dan Maluku Utara, Papua dan Papua Barat ada di urutan paling bawah. Berada di zona merah atau sebagai daerah-daerah yang buruk tata kelola pemerintahannya
Realitas atau kenyataan di atas memperlihatkan bahwa selama ini ada yang salah dalam skema dan orientasi pembangunan nasional di bawah kendali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Distribusi keadilan belum mengejawantahkan amanat konstitusi.
Meski jelas tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Sebagai sandaran konstitusi telah menegaskan bahwa negara wajib memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar konstitusi tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai UU. Misalnya soal pendidikan, sesuai dengan pasal 31 UUD NRI 1945, yang diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Tapi kenyataannya, distribusi dan pelayanan pendidikan masih jauh dari kata adil. Bisa dibandingkan sendiri, mulai dari kondisi sekolah, prasarana pendidikan, ketersediaan tenaga guru atau pengajar, hingga usia harapan sekolah antara anak-anak yang tumbuh dan besar di Sumatera Jawa dan Bali dengan di kepulauan Maluku, NTT dan Papua, bagaikan gedung dan gubuk.
Kemudian terkait pengentasan kemiskinan. Selain pasal 34 UUD NRI 1945, yang menjelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, telah ada pula penjabaran lewat UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan dengan jelas bahwa, penanganan fakir miskin adalah:
“Upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara”.
Menegaskan bahwa Negara berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan. Kewajiban negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar.
Selanjutnya soal jaminan mendapatkan pekerjaan. Telah jelas diamanatkan pada Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan Negara bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tapi bila melihat atau membandingkan dengan indeks yang dikeluarkan oleh pemerintah, tentu mencerminkan adanya realitas yang paradoks.
Itu berarti negara telah menyediakan instrumen konstitusi, termasuk pula melalui berbagai UU serta regulasi lainnya yang sejatinya adalah panduan dan rujukan agar keadilan bisa didistribusikan dengan baik. Nyatanya semakin lama, jurang ketimpangan makin tinggi, disparitas makin lembar, seperti menjauh dari tujuan berdirinya republik ini.
Artinya, realitas yang terpampang dihadapan kita menunjukan bahwa ada ketidakmampuan bahkan kegagalan mengelola negara, baik di tingkat nasional maupun lokal. Atau bila mau jujur, dapat dikatakan selama ini telah terjadi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Kegagalan negara sejauh ini memang tersaji di hampir semua daerah di tanah air. Tapi menumpuknya berbagai ketimpangan di timur Indonesia yang dihuni ras Melanesia membuat wajah ketidakadilan di kawasan tersebut jauh lebih kentara atau menonjol dan sulit untuk ditepis.
Wajar kemudian muncul ketidakpuasan secara politik atau political discontent, dalam berbagai ekspresi politik, dari sekadar mengibarkan bendera, hingga mengangkat senjata. Apa yang terjadi di Papua dan Maluku dalam berbagai ‘gerakan politik’ bisa jadi adalah konsekuensi logis dari ketidakadilan itu.
Persentuhan negara dengan tiap-tiap warga negara yang tak sama, tentu menghadirkan perasaan diperlakukan tidak adil. Perasaan ini kerap menemukan momentumnya secara kolektif bila ada protes secara terbuka yang dilakukan bersama-sama.
Apalagi kemudian ada alasan-alasan secara historis dan kultural yang turut mendukung. Seperti Maluku yang punya alasan sejarah proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS) tahun 1950 saat Indonesia masih berbentuk RIS dan Papua yang memiliki banyak alasan untuk menjadi negara yang terpisah atau merdeka.
Menjawab realitas yang ada, tentu diperlukan berbagai pendekatan yang lebih terukur, termasuk pula dengan tindakan afirmatif oleh negara, khususnya pada kawasan timur Indonesia. Tidak saja bagi Papua yang ada pergolakan bersenjata, tapi juga pada Maluku dan NTT, sesama ras Melanesia yang ada di tubir ketertinggalan.
Begitu pula dengan masyarakat sipil, semua harus mengambil bagian dalam menciptakan kehangatan sosial, antara lain dengan menghindari tindakan rasisme, seperti yang pernah menimpa mahasiswa Papua di Surabaya, atau pada aktivis HAM Natalius Pigai di media sosial baru-baru ini. Memburuknya kehangatan sosial, menyebabkan kekecewaan politik makin meluas dan tak terbendung.
Termasuk dengan cara dan pendekatan kekerasan atau militer serta pemenjaraan yang dilakukan selama ini, terbukti tidak lagi relevan. Misalnya, hukuman badan pada tahanan RMS dalam waktu yang lama faktanya tidak menyurutkan semangat mereka untuk terus berjuang.
Juga terhadap sejumlah aktivis dari Papua yang bersuara atau berjuang menuntut keadilan tanpa senjata, kemudian ditahan atau dipenjara, diantaranya disiksa, pun mereka tetap terus bersuara, bahkan semakin kritis dan nyaring hingga ke tingkat internasional.
Memang dalam sejarah peradaban manusia, kekerasan itu tidak pernah menyelesaikan masalah, justru melahirkan kekerasan yang baru, seperti gatal, semakin digaruk semakin luka. Dialog dan langkah diplomatik yang lebih elegan harus bisa dikedepankan, kehangatan sosial antar negara dan warga negara pun perlu semakin diperkuat.
Negara harus hadir, ketimpangan harus diurai, ketidakpuasan politik harus dijawab dengan menghadirkan distribusi keadilan yang lebih baik, merata dan bermartabat. Negara harus dikelola dengan tunduk dan berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
Bukan justru sebaliknya, mengabdi pada kepentingan kelompok dan individu, khususnya para pemilik modal atau oligarki. Seperti yang terlihat dengan gamblang hari-hari ini, di tingkat pusat hingga daerah.
Bila elit politik dan semua pihak yang telah diberikan amanah untuk mengelola negara ini tak kunjung berbenah dan berpikir sebagaimana negarawan, maka bubarnya NKRI sejatinya hanya menunggu waktu. Kalau sudah begitu, siapa mau help?
Ambon, 25 Januari 2021
Penulis adalah Founder IndoEast Network dan inisiator Melanesian Young Leaders Forum (MYLF)