Diduga Sembunyikan Borok, RR Usir Wartawan, IJTI Maluku Bersuara

0
1186

TABAOS.ID,- Pelaksanaan rapat pengawasan APBN / APBD tahun 2020  di lima kabupaten kota di Maluku yang berlangsung di Kantor DPRD Maluku diduga sarat kepentingan, bahkan diduga ada borok yang disembunyikan hingga jurnalis yang sementara melaksanakan tugas peliputan harus diusir dari ruang rapat terbuka.

Dari kronologis kejadian diusirnya wartawan dan intimidasi terhadap wartawan Tribun Ambon.com, kuat dugaan ada sesuatu yang disembunyikan sehingga tidak diekspos oleh jurnalis. Awalnya Ayu Hasanussy Anggota Komisi III DPRD Maluku mengambil inisiatif untuk memastikan kapasitas Mesya dengan bertanya apakah dia jurnalis atau tidak.

Setalah mengetahui bahwa Mesya adalah jurnalis Tribun Ambon .com Hasanussy kemudian melayangkan interupsi kepada Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw agar rapat ini tidak perlu diliput jurnalis disertai intimidasi 

“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” kata Richard

Ironisnya tidak sampai disitu, Kader Partai Golkar yang konon bakal ikut dalam bursa pencalonan Walikota Ambon ini juga sontak memerintahkan staf DPRD Maluku untuk memeriksa HP dari Mesya yang adalah milik privasi jurnalis mudah ini.

“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.

 Bahkan di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Muhammad Marasabessy yang terganggu dengan kehadiran jurnalis  juga  meminta  rapat di tersebut tidak perlu diliput jurnalis .

“Saran saya, ada baiknya rapat ini tidak usah diliput oleh jurnalis,” ujar Kadis. 

Terkait praktik yang dilakukan oleh Richard Rahakbauw Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)  Pengurus Daerah (Pengda) Maluku mengecam keras  pengusiran dan paksaan menghapus video liputan oleh sejumlah Anggota DPRD Maluku terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy saat meliput rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/Kota di Maluku bersama 12 mitra komisi, Jumat (4/6)

Dengan uraian kronologi tersebut, IJTI Maluku menilai sikap sejumlah anggota DPRD Maluku terutama Richard Rahakbauw, adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Sebab kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis mendapat perlindungan hukum, sebagaimana tertulis di Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. 

Tindakan ini juga memasung publik mendapatkan informasi yang bermutu sekaligus mencederai semangat demokrasi. Apalagi rapat yang dibahas tersebut, berkaitan dengan urusan publik. Untuk itu, harusnya anggota DPRD mengetahui fungsi dan kerja-kerja jurnalistik lebih detail.

Bukan dengan sikap arogan karena di iklim demokrasi peran pers sebagai pengawas atau penjaga. Oleh sebab itu, IJTI Pengda Maluku mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Sikap sejumlah anggota DPRD terutama Richard Rahakbauw bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
  2. Tidak ada lagi pelarangan liputan, penghapusan materi liputan karena kerja jurnalistik diatur tegas dan jelas Undang-Pasal 6 di huruf d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan huruf c.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
  3. Menyarankan Anggota DPRD Provinsi Maluku membaca Undang-Undang Nomor: 40 tentang Kebebasan Pers, sehingga tindakan tersebut tidak terulang kembali dan meminta maaf secara terbuka. Sebab sebagaimana tertulis di Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. 
  4. Perbuatan sejumlah anggota DPRD Maluku terutama Richard Rahakbauw, memenuhi unsur Pasal 18: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ketegasan ini disampaikan Pengurus IJTI Pengda Maluku (4/6), yaitu oleh Ketua Juhry Samanery, Sekretaris Christ Belseran dan Ketua Divusi Advokasi dan Humas)Jaya Barends.

(T-12)