Diundang oleh PN Ambon Sidang di PN Masohi, Gugatan Diduga Kabur

0
1075

TABAOS.ID,- Diduga ada yang janggal terkait sidang perkara perdata nomor 5 tahun 2021 sesuai bukti relaas atau risalah panggilan kepada turut tergugat satu atas nama Piter Hiariej sebagai Ketua Saniri Negeri Titawai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.(Malteng)  pada tanggal 19 Mei 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Pasalnya surat risalah panggilan kepada turut tergugat satu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon, namun lokasi atau tempat sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Masohi. Bahkan diduga delik gugatan pihak penggugat kabur.

Terkait pokok perkara yang bakal disidangkan, pihak penggugat adalah Nicodemus Garadus Pattikayhatu melawan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua sebagai tergugat, Saniri Negeri Titawaai sebagai pihak tergugat satu.

Mira Rosalia Maranressy SH selaku kuasa hukum tergugat satu ketika diwawancarai (19/5) mengungkapkan, dari sisi wilayah pemerintahan alamat penggugat dan para turut tergugat adalah di Maluku Tengah, namun dalam hal hukum perdata mestilah didudukan bahwa proses sidang harus dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon sebagai pihak yang mengeluarkan risalah panggilan terhadap para pihak.

“Intinya jika berkaitan dengan risalah perkara no 5 tahun 2021. Maka proses sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon, namun demikian jika berkaitan dengan kebutuhan sehingga dilakukan di Pengadilan Negeri Masohi maka hal itu masih dipahami,” ucapnya.

Menyinggung terkait pokok perkara, Mira mengungkapkan dihadirkannya pihak tergugat satu dalam hal ini Ketua Saniri Negeri Titawai sangatlah janggal karena dalam penjelasan hukum yang disampaikan pihak penggugat tidak menjelaskan tentang pelanggaran perdata apa yang sudah dibuat oleh pihak Saniri Negeri Titawaai.

Sesuai  materi gugatan, terhadap pihak turut  tergugat satu, sama sekali tidak menjelaskan tentang pelanggaran apa yang dibuat sehingga dirinya harus dihadirkan dalam perkara perdata no 5 tahun 2021 ini,” jelasnya.

Untuk itu dirinya menilai gugatan yang dilakukan pihak Pattikayhatu belum memenuhi unsur atau kurang pihak. Karena penjelasan atau materi gugatan hanya terfokus kepada Bupati Maluku Tengah karena dinilai melakukan putusan pengadilan terkait penetapan Pattikayhatu selaku turunan parentah di Negeri Titawaai.  

Menyangkut putusan pengadilan tentang penetapan Pattikayhatu sebagai keturunan Parentah di Negeri Titawaai, Mira mengungkapkan putusan tersebut hanya sebatas mengakui dan tidak  memiliki nilai eksekusi atau perintah bahwa Bupati harus melakukan pengangkatan dan melantik. 

Karena prosedur menghadirkan seorang Kepala Pemerintahan di negeri haruslah melalui tahapan rekomendasi dari mata rumah parenta, dan diusulkan ke Saniri dan ditetapkan sebagai bakal calon dan didahului dengan pemeriksaan berkas calon.  Selanjutnya berkas bakal calon dikirim ke Pemerintah Kabupaten melalui pemerintah kecamatan yang adalah wakil pemerintah daerah di kecamatan.

Baca Juga  Diduga Setor Upeti, KPK Bakal Telisik Rekening Koran Sejumlah Pejabat di Lingkup Pemkot Ambon

Untuk itu, dirinya menyampaikan proses gugatan ke PN Ambon dan sidangnya di PN Masohi pihaknya tetap menunggu hasil penilaian dari majelis hakim yang mengadili perkara ini. 

(T-12)