TABAOS.ID – Aktivitas kerja di Kantor DPRD Provinsi Maluku telah menggunakan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sekretariat DPRD berlakukan protokol kesehatan tersebut sesuai surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 443/1798 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Sekda minta kami di dewan untuk menyusun panduan tentang penanganan Covid-19. Tak hanya di dewan. Ini berlaku di masing-masing OPD,”kata Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Bodewin Melkias Wattimena kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku Rabu, (3/6/2020).
Dari itu, sekretariat dewan, telah menyusun paduan teknis dan langkah-langkah penanganan Covid-19. Isi paduan teknis itu untuk menghindari setiap orang dari penyebaran Covid-19. Dan diberlakukan protokol kesehatan di dewan di harpakan supaya seluruh ASN, anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk menjalankan perilaku hidup sehat. Karena setiap orang yang berkunjung ke kantor DPRD Maluku, wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan kemudian menghindari dari kerumunan.
“Kemudian saat rapat dan sesudah rapat ada juga langkah-langkah yang dilakukan seperti membersihkan meja dengan cairan disinfektan. Peserta rapat wajib menggunakan masker, dan boleh dilepaskan saat akan berbicara. Sarung mic yang dipakai untuk berbicara juga kita sediakan untuk diganti setiap waktu. Tujuannya untuk menghindari penyebaran Covid-19,”ujarnya (T-07)