“Gubernur Murad vs Menteri Susi”, Maluku Butuh Langkah Konkrit

0
1818

Oleh : Adhy Fadhly Tuhulele

Kebijakan-kebijakan pemerintah pusat selama ini boleh dikatakan hampir semuanya sangat merugikan daerah Maluku, salah satunya kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengalihkan ribuan kapal eks cantrang untuk beroperasi di Laut Dobo Kepulauan Aru Maluku.

Hal itu bahkan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, maupun memikirkan nasib para nelayan setempat. Ini merupakan wujud nyata ketidak-berpihakan pemerintah terhadap upaya menyejahterakan warga negara secara adil.

Wajar saja jika hari ini gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan “perang” terhadap segala bentuk ketidakadilan yang terjadi selama ini, Akibat dari kesewenang wenangan pemerintah pusat.

Terkait kebijakan menteri susi ini sudah kami sampaikan satu tahun yang lalu, namun tanpa dukungan pemerintah daerah rasanya agak sulit untuk terwujud. Terlebih jika melihat bentuk bentuk perlawanan rakyat Maluku yang bisa dikatakan masih didominasi perjuangan-perjuangan yang parsial, dan masih dipenuhi para pencari panggung.ini bakal sulit terwujud.

Maluku yang kaya raya tetap terpuruk dan berada di zona provinsi termiskin di negara ini. Harusnya pemerintah bisa secara rasional, objektif dan adil terhadap daerah-daerah yang memiliki potensi SDA salah satunya Maluku.

Contoh, jika semua kapal tangkap di atas 30 GT melakukan penangkapan ikan di Laut Maluku, namun segala macam perijinannya diurus dan dikeluarkan pemerintah pusat maka patut dipertanyakan dimana letak keadilan negara bagi rakyat? apa yang pemerintah daerah dapatkan dengan sistem yang ada?

Seharusnya, agar unsur keadilan terpenuhi dan manfaat bisa didapatkan Maluku, sebaiknya Pemerintah Pusat memberikan hak kepada Pemda Maluku dalam mengeluarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) sebab area penangkapan ikan berada di kawasan teritorial Provinsi Maluku. Sementara untuk Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Jangan semua dimonopoli Pemerintah Pusat”.

Baca Juga  Dokter Hassan Tan: Aktivis Muslim, Menteri RMS dan Mediator

Ini tidak fair bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. Untuk itu saya sependapat dengan pernyataan gubernur, yang mana menyatakan perang terhadap kebijakan Menteri Susi. Namun hal ini harus dibuktikan dengan sikap konkrit dari gubernur sendiri, biar kita tidak dibilang hanya omong doang atau asbun, ini persoalan keadilan yang kesemuanya akan bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Maluku sendiri.

Kita akan bersama dengan gubernur, terkait sejumlah persoalan ketidakadilan ini, sehingga pemerintah pusat dalam hal ini Menteri KKP Susi Pudjiastuti, tidak seenak dewe mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan nasib warga Maluku. Pernah  saya sampaikan bahwa “Pemerintah jangan menutup mata dari semua ini, sebab rakyat Maluku tidak akan mungkin diam terus”.

Untuk itu sekarang kita menunggu implementasi dari pernyataan perang dari gubernur Maluku, misalnya, jika ada perintah gubernur, juga bupati setempat, untuk melakukan pengusiran terhadap semua kapal yang sedang melakukan proses tangkap di laut Maluku, maka saya sangat yakin itu akan terjadi.

Pelimpahan ribuan kapal eks cantrang ini, jika alibi yang selalu dipakai semua berpulang pada zona 12 mil yang menjadi kewenangan pemda, jelas ini merupakan pembodohan dan kejahatan yang dilakukan oleh negara terhadap warga negaranya sendiri. Kita semua tahu potensi-potensi kekayaan alam itu adanya pada kedalaman laut.

Pada zona 200 mil tergambarkan potensi kekayaan tersebut yang mana 90 persen  ikan, 80-85 persen minyak bumi. Jadi saat pemda dikasih kewenangan hanya 12 mil bisa kita bayangkan apa yang pemda bisa dapatkan untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakatnya,”

Untuk itu  kebijakan terkait perijinan kapal di atas 30 GT yang sedang beroperasi di Laut Maluku harus ditinjau kembali, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti yang saya contohkan tadi.

Baca Juga  Murad Ismail : Jokowi Terpilih, Maluku diberi Jatah 1 Mentri. Umar Kei : Prabowo Jatah 2 Kursi Mentri Dong. Benarkah?

Mengingat potensi itu sangat ada, akibat dari sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian KKP yang tidak begitu mengindahkan Pemda juga nasib masyarkat sekitar yang mana 95 persen berprofesi sebagai nelayan. Jangan kita selalu berpulang pada pasal 33 dalam UUD 1945, namun substansi dan tujuan dari pasal itu dikesampingkan dengan berbagai regulasi yang tidak berpihak pada rakyat.

Saya rasa, rakyat Maluku saat ini menunggu sikap nyata gubernur dalam mengimplementasikan kata “Perang” yang mana semuanya akan berujung pada kesejahteraan rakyat Maluku. Sehingga mampu secara perlahan keluar dari keterpurukan multiaspek saat ini.

Satu lagi, terlalu dini jika ada pihak yang menyatakan gubernur keliru, sebab gubernur baru sebatas mengeluarkan pernyataan, implementasinya belum jadi janganlah ada pihak pihak yang terlalu berjumawa dengan kesimpulan premature yang sebenarnya keliru juga menurut saya. Untuk itu harus ada sinergitas antara semua pihak untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi maluku kedepan.

Selain ada beberapa pendapat yang menyatakan gubernur harus melakukan judicial review terkait beberapa produk hukum, sekedar masukan dari saya buat gubernur yang mungkin saja bisa dipertimbangkan, yaitu wujudnyatakan perang terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat maluku saat ini, dengan mendesak pemerintah pusat untuk memberikan “Kewenangan asimetris” untuk maluku, silahkan gubernur dan para stafnya mengkaji plus minusnya sebuah kewenangan asimetris yang 3 tahun belakangan ini terus kami suarakan.

Jadi terkait begitu kompleksnya persoalan perlakuan negara yang dirasa tidak adil bagi Maluku, satu yang ingin saya katakan bahwa selama ini  “Maluku dirampok dengan cara-cara yang legal“.

Penulis adalah Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM_95DJAKARTA)