Hakim Vonis Tiga Pelaku Cabul di Wonreli, Antara 10 Hingga 11 Tahun

0
2074

TABAOS.ID,- Karena terbukti melakukan pencabulan, tiga pemuda asal Wonreli Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) harus merasakan dinginnya  jeruji besi. Mereka akhirnya mendapat hukuman yang berat dari Majelis Hakim.

Hasil sidang perkara pidana kasus percabulan atau persetubuhan anak di bawa umur yang digelar Pengadilan Saumlaki, yang dilaksanakan di Kota Wonreli, Hakim memutuskan tiga pelaku persetubuhan anak secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Ketiga pelaku cabul ini divonis dengan hukuman penjara 10 sampai 11 tahun.

“Tiga pelaku cabul masing masing SYD, MYK, dan PT secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak. Demikian dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam rekaman audio yang diterima tabaos.id.

Untuk diketahui tiga pelaku cabul masing masing  SYD, dan MYK terbukti bersalah dan harus dipenjarakan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar, dan jika tidak dapat membayar denda diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sementara terdakwa PT harus dikenakan hukuman lebih tinggi yakni penjara selama 11 t tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 2 Miliar, dan jika tidak bisa membayar maka ditambahkan kurungan penjara   selama 3 bulan. 

Sidang dipimpin oleh Sharina Jayadi SH,MH selaku hakim ketua dan didampingi oleh  dua hakim anggota masing masing Ari Wibowo SH, dan Azis Junaedi SH. 

Sidang tindak pidana yang harus dilewati ketiga terdakwa tersebut, lantaran diduga mereka terlibat perbuatan melawan hukum atas kekerasan dan pelecehan anak dibawah umur, dimana korban adalah para gadis belia.

Berkaitan dengan putusan pengadilan atas perkara pidana khusus tersebut, Ketua Klasis Pulau-Pulau Terselatan, Pendeta Alan Laimehariwa menyampaikan maraknya kasus percabulan seperti yang terjadi di Kisar Wonreli karena faktor tipisnya keimanan, dimana mereka dikuasai setan. 

“Penyebab utama adalah karena tipisnya iman. Dan mudah dikuasai setan,” terang Pendeta Alan.

Tidak hanya itu, akses internet juga cukup berdampak sehingga dengan mudah dapat mengakses konten pornografi sehingga cepat ditiru oleh anak anak muda dewasa ini.

“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan teknologi, sehingga banyak anak muda yang harus terperosok dan harus dihukum sebagai konsekuensi melanggar hukum,” ucapnya. 

(T-12)