HP Farah Tak Aktif, Dani Nirahua Di Telepon, Kasitut : Dia Akan Hadir Di Pengadilan

0
1231

TABAOS.ID,- “Saya Hubungi Ibu Faradiba Yusuf, hingga jam 8 malam saat itu. Tapi nomor tidak aktif. Saya langsung berkordinasi dengan pa Dani Nirahua,” begitu kalimat yang diutarakan Martije Muskita, salah satu dari enam terdakwa kasus BNI  Cabang Utama Ambon.

Suara Martije dibalik layar video Conprens itu, menanggapi keterangan mantan anak buahnya, Aldrin Patirajawane yang dihadirkan penuntut umum Kejati Maluku dalam persidangan kasus tersebut. Menurut Mantan KCP BNI Masohi itu, pelaporan selisih dana BNI Masohi itu disampaikan ke Farah, akibat dari transaksi gelap yang dilakukan Farah, yang kala itu menjabat Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon membidangi Pemsaran.

“Karena tak angkat, langsung saya telpone Pa Dani Nirahua. Kemudian, saya sampaikan secara umum kepada semua karyawan saat itu kan, dimana terjadi selisih di Kas BNI Masohi,” tegas dia. Pernyataan Muskita, kemudian dibenarkan oleh Aldrin Patirajawane. “Ya benar,” jawab dia.

Aldrin Patirajawane kemarin dihadirkan sebagai saksi. Ia bersama empat rekannya. Mereka, semua berkapasitas sebagai Teler. Faisal Tami Teler Pelupessy KCP BNI Tual,  Wilem Alfred Ferdinandus (Teler Tual dan Unpatti), Yulianus Mongotimbo (Teler Aru, dan Dinati Velanisia Hetaria (BNI Kas Mardika). Mereka, membongkar kejahatan yang terjadi di BNI.

Menurut mereka, transaksi kewenangan mereka hanya berkisar Rp. 25 juta. Namun, kenyataan yang terjadi, ada transaksi yang terjadi hingga miliaran rupiah. Semuanya atas perintah empat pimpinan KCP BNI masing-masing yang juga diperintah langsung oleh Faradiba Yusuf.

“Diangka lebih dari Rp. 25 miliar itu bukan lagi kewenangan kami. Kalau lebih, maka itu kewenangan diatas. Kami hanya disuruh transaksi. Semua itu Pimpinan kami,” jelas keempat saksi itu secara bergiliran.

Baca Juga  Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Warga Hualoy

Misalkan transaksi di KCP Masohi. Mulai dari angka ratusan juta hingga miliaran rupiah. Semuanya atas perintah Farah. Dana yang ditarik itu, semuanya masuk rekening terdakwa Soraya Pelu. “Semuanya masuk di Rekening Ibu Soraya Pelu,” kata keempat saksi secara bersamaan.

Keterangan keempat saksi, tak begitu lama. Mereka, hanya memberikan keterangan seputar penyetoran dan penarikan uang di KCP masing-masing. “Ada yang disetor tanpa fisik, namun di sistim ada. Transkasi nilainya besar,” begitu singkat pernyataan mereka didepan Majelis Hakim yang diketuai, Pasti Tarigan. Penuntut Umum Kejati Maluku diketuai, Ahmad Atamimi, dan Firel Sahetapy Cs selaku penasehat hukum para terdakwa.

Diluar persidangan, Pengacara Martije Muskita, mantan KCP BNI Masohohi, Kerson Haurissa saat ditanya, tujuan komunikasi kliennya dengan Daniel Nirahua, pengacara Muda itu, Haurissa menyebut mungkin karena ada hubungan dengan farah.

“Nah itu, akan karena klien saya mau menyampaikan selisih di Kas BNI Masohi akibat ulah Faradiba Yusuf. Saat hubungi Farah, nomornya tidak aktif. Akhirnya, klien saya hubungi Dani Nirahua. Mungkin karena mereka suami istri,” begitu jawab Kerson.

Sementara Fistos Noija mengatakan, fakta persidangan saat ini membuktikan bahwa sistem di BNI itu rapuh. Semuanya, terlibat. Tak hanya Farah. “Semua terlibat. Termasuk Dione E Limon (Mantan KCU) juga terlibat. Farah tak hanya kerja sendiri,” tandas dia.

Nama Daniel Nirahua diperbincangkan. Salah satu orang luar BNI ini, turut terlibat dalam kasus BNI,karena hubungannya dengan Farah. Ia juga diduga ikut terlibat menikmati hasil kejahatan kekasihnya, Farah. 9 Buah rekening atas namanya, dan dua unit mobil mewah milik Dani disita penyidik sebagai barang bukti. Ia kemudian diperiksa bahkan berulang kali oleh penyidik.

Baca Juga  Peran Dani Kandas, 2 Miliar Masuk di Rekening Kerabatnya

Sayangnya, hakim di luar persidangan menyebut nama Dani tidak sedikit pun di masuk dalam dakwaan Farah. Jaksa membela diri. Mereka mengaku, tidak Benar Jaksa menutupi peran siapapun dalam konteks Perkara BNI,

“Bahwa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan berdasarkan Berkas Perkara yang diserahkan Penyidik. Bahwa adapun berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik adalah atas nama 6 tersangka (sekarang terdakwa) sehingga fokus penyusunan surat dakwaan adalah terhadap ke-6 terdakwa tersebut,” kata Sammy.

Diwaktu terpisah, Kasi Penutut Kejati Maluku, Ahmad Atamimi mengaku Daniel Nirahua kekasih Farah itu akan dihadirkan sebagai saksi oleh penyidik nantinya. “Nanti, tunggu saja. Bagusnya ose (kamu) datang (Hadir) liputan, saat dia (Dani) hadir di persidangan. Dia hadir nanti,” singkat Atamimi. (TS-06)