Peran Dani Kandas, 2 Miliar Masuk di Rekening Kerabatnya

0
1916

TABAOS.ID,- Upaya hakim mengungkap peran Dani Nirahua di skandal BNI Ambon, lagi-lagi kandas. Ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kerabat dekat mantan pacar Faradibah Yusuf ini. Makin terang peran Faradiba. Hanya saja, hakim menyebut Dani tidak punya peran.

Ivo Maail, adalah kerabat dekat Daniel Nirahua alias Dani. Ivo akui, Farah sapaan Faradiba Yusuf adalah calon isteri Dani kelak.

Akibatnya dia tidak ragu saat Krestianto Rumahluweng yang waktu itu masih bertugas di KCP Unpatti Ambon dan belum menjabat kepala KCP BNI Tual, meminta nomor rekening dan buku tabungannya digunakan untuk menerima transferan uang sebesar Rp 2 miliar.

Uang tersebut, kata saksi, belum diketahui pasti dari siapa. Ia mengaku, mengaku baru tahu saat diberitahu penyidik Ditreskrimus Polda Maluku, kalau uang tersebut dari Makassar.

Menariknya, saksi tidak kenal sama Farah sebeluknya. Ia baru kenal Farah ketika Dani sedang panas-panasnya mencalonkan diri di pemilihan legislatif waktu itu.

“Uang dua miliar itu saudara tau untuk siapa? Dan dipergunakan untuk apa?,” tanya ketua majelis hakim Pasti Tarigan, dengan nada tak sabar. “Saya tidak tau pa,” ucap saksi ruang sidang utama, Pengadilan Tipikor Ambon, Juma tadi.

Ivo adalah, keponakan Daniel Nirahua dari pihak ibu. Selain itu perempuan sekira 25 tahun-an ini juga merupakan adik ipar dari terdakwa Krestianto Rumahluweng. “Kaka Kres itu suami kaka kandung saya,” kata Ivo.

Pengakuan saksi ini, membuat Majelis Hakim curiga. Disamping Kristianto dan Faradibah, Daniel Nirahua maupun saksi Ivo Maail juga terlibat di skandal ini. Pasalnya, bukan satu kali nomor rekening dan buku tabungan saksi dipakai untuk menerima transferan sejumlah uang dengan nilai besar, yang entah dari siapa dan untuk apa itu.

Baca Juga  Disambut Antusias Milenial, Roadshow Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Lewat Webinar di UKIM Diikuti 1000 Peserta

Bagaimana tidak, Ivo adalah lulusan S1 dari salah satu fakultas di Universitas Pattimura Ambon. Dengan demikian menurut majelis, mestinya saksi lebih kritis mempertanyakan asal usul uang tersebut, dan kenapa buku tabungannya dipakai sebagai tempat lalu lintas uang gelap.

“Pernah saya tanyakan, tapi kaka Kres hanya bilang itu uangnya tanta Fara (Faradibah),” dalih saksi.

“Harusnya saudari (serius) nanya ini uang apa, jangan-jangan uang hasil rampokan. Saudari khan S1 bukan SD. Makanya itu pasti ada kerjasama (diantara kalian),” ketus Pasti Tarigan.

Di persidangan, Ivo Maail mengaku meski rekeningnya digunakan, dia tidak pernah menerima imbalan sepeserpun dari Kristianto. Setiap transaksi di kantor bank, dia hanya dikasih slip kosong setelah diberi arahan oleh Kres, setelah itu tinggal ditandatangani sebelum diserahkan ke teller KCP BNI Unpatti bernama Nus.

Diluar persidangan salah satu penuntut umum kepada media ini mengaku, transaksi kerabat dekat Dani itu dilakukan di KCP Unpatti sebanyak 5 kali. “Ya, 5 kali. Dia tertutup, uang siapa itu,” singkat Jaksa itu, sambil berjalan meninggalkan pengadilan.

(T-06)