Kantongi Disposisi Walikota Ambon, Sopacua Kuasai Kendaraan Dinas Kecamatan Letisel

0
1037

TABAOS.ID,- Polemik Kendaraan Dinas Kecamatan Leitimur Selatan, yang hingga kini masih berada di tangan Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Riki Sopacua, mantan Kepala Kecamatan Leitimur Selatan semakin memanas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset kota Ambon, Apries Gaspersz akhirnya angkat bicara terkait tahapan sebelum dilakukan pemutihan. 

Gaspersz yang dikonfirmasi via handphone, jumat (01/9) menjelaskan, bukti disposisi oleh Walikota Ambon telah diterima di Badan Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon, namun belum dilakukan disposisi ke bagian aset. Dimana disposisi tersebut memerintahkan untuk melakukan disposisi berdasarkan aturan. 

Menurutnya, untuk melakukan pemutihan terhadap kendaraan dinas maka ada sejumlah tahapan, salah satunya adalah item penilaian yang harus dilewati, adalah bahwa kendaraan tersebut sudah berusia minimal 7 tahun, dilakukan penilaian ekonomis yaitu kondisi barang saat perawatan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Dengan dimasukan kedalam daftar barang yang akan dilelang, selanjutnya dilakukan lelang terbuka. Yang artinya pemohon pemutihan tidak serta merta akan tampil sebagai pemenang lelang, bisa saja orang lain.

“Tahapan adalah demikian, perlu ada penilaian ekonomis, dan pada akhirnya akan tiba pada lelang terbuka, dan sudah pasti akan diikuti oleh ASN lain, dan pemenang lelang harus membayar sesuai hasil lelang, lalu kemudian dilakukan pemutihan,” ujarnya.

Dikatakan pula, bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutihan, karena hal itu harus dengan SK Walikota. 

“Saya tekankan, bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemutihan, seperti yang diumbar pada sejumlah media, karena asa tahapan, hingga pada adanya SK Walikota untuk pemutihan,” tegasnya Gaspersz.

Dijelaskan,dari sejumlah pengalaman ada pejabat atau ASN yang menggunakan mobil dinas melakukan pergantian pada aksesoris kendaraan, dan ketika tiba pada perhitungan nilai ekonomis kendaraan maka nilai kendaraan akan tinggi, dan itu adalah resiko.

“Jika kendaraan yang akan dilelang mestinya tidak perlu dilakukan pergantian asesoris karena penilaian akan tinggi, dan jika sudah lakukan pergantian aksesoris atau perbaikan istilah pengguna memasukan bukti pengeluaran untuk penggantian dan perawatan kendaraan untuk dihitung,” terangnya.

Dengan demikian dia menegaskan, bahwa Disposisi Walikota Ambon ke Badan Pengelola Keuangan dan Penataan Aset Kota Ambon tidak serta merta, lalu mobil itu harus berada di tangan pihak yang bukan sebagai pihak pengelolah, termasuk mobil operasional Kecamatan Letimur Selatan, sehingga jika ada keberatan dari pihak pengelolah maka mobil itu harus dikembalikan.

“Perlu dikembalikan, karena Disposisi bukan jaminan bahwa mobil itu sah jadi milik pemohon karena ada proses dan tahapan,” tegasnya lagi.

Dia juga menguraikan, ada item yang tidak kalah penting bahwa jika kendaraan tersebut merupakan alat yang dibutuhkan maka perlu ada pertimbangan soal asam manfaatnya, karena jika diputihkan apakah pemerintah kota juga harus melakukan pembelian mobil baru?.

Ini juga soal asas manfaat dari kendaraan tersebut, berdampak atau tidak ka jika mobil tersebut diputihkan, selama mobil itu masih dibutuhkan untuk tujuan pelayanan maka untuk dilakukan pemutihan akan dilakukan kajian,” tutupnya. 

(T-03)