Kasrul Selang di Demo Lagi, Kali ini oleh Koalisi Seram Bersatu

0
1643

TABAOS.ID,- Massa yang tergabung dalam Koalisi Seram Bersatu melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (01/08). Aksi ini masih insiden terkait tidak taatnya Sekda Maluku, Kasrul Selan terhadap protokol Covid-19.

Massa menuntut dan mengaitkannya dengan keadilan terhadap 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan jenazah, serta dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan keluarga mendiang HK pada beberapa bulan yang lalu.

“Kami menuntut agar Gubernur Maluku yang merupakan orang tua kami semua masyarakat Maluku, dapat memberi perhatian terhadap 13 orang yang ditahan dalam kasus perampasan jenazah mantan Latupati kami almarhum Hasan Keiya, agar dapat dilepaskan,” ujar Santos Walalayo di depan Kantor Gubernur Maluku.

Dalam aksi tersebut para pendemo juga menyesali sikap Sekda Maluku serta DPRD Maluku berjoget tanpa mematuhi protokol penanganan Covid-19 di Kantor DPRD Provinsi Maluku pada saat perayaan HUT Maluku berlangsung (19/08) .

“Kami masyarakat Seram dari tanah Nusa Ina merasa kecewa dengan aksi joged yang dilakukan Sekda serta Anggota DPRD Maluku. Bagi kami sungguh tidak wajar apa yang dilakukan oleh pejabat publik, yang berjoged di atas duka masyarakat yang saat ini ada dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar,” ujar salah satu orator

Dari hasil pantauan tabaos.id massa demonstran sekitar Jam 15.00 WIT, sempat memblokade jalan di area Gereja Marahnata Ambon. Juga terjadi ketegangan pada area tersebut untuk beberapa menit, sehingga polisi sempat keluar dari pagar Kantor Gubernur untuk mengamankan aksi masa itu.

Kasrul Selang (Sekda Maluku) pada saat menemui para Pendemo di Kantor Gubernur Maluku PKL 18.00 Wit sore

Pada jam 18.00 WIT, Sekda Maluku Kasrul Selan keluar dan menemui masa sehingga membuat situasi dapat teratasi.

“Kami menampung seluruh aspirasi dari rekan-rekan sekalian sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah provinsi serta akan menindak lanjuti masalah 13 orang yang telah ditahan sesuai kewenangan kami selaku Pemerintah serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku”, jelas Kasrul pada pendemo.

Baca Juga  Diduga Karena Fee, Tender Rp 223 Miliar di BP2JK Maluku Direkayasa

Setelah diberi penjelasan, secara tertib para pendemo meninggalkan tempat orasi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Maluku. (T-07)