Kasus Dugaan Korupsi BST Desa Amdasa Kini Ditangani Polres KKT

0
1587

TABAOS.ID,- Hari ini pada jam 11.00 Wit,tertangal 20 Juli 2020 Kasus dugaan Korupsi dana BST Desa Amdasa Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini telah ditangani Penyidik Polres KKT.

Saya (Ria Angwarmase) langsung di periksa dan dimintai keterangan di ruangan Serse Polres,adapun beberapa pertanyaan yang di lontarkan oleh Penyidik dengan lantang saya memberikan keterangan bahwa Pejabat Desa Amdasa RIO LOLONLUN bersama Para Perangkat Desa telah melakukan Manupulasi Dana Bantua Sosial Tunai (BST)” Jelas Ria dalam rilisnya yang diterima Tim Tabaos dalam via Whatsap (20 Juli 2020).

Ria membeberkan adanya pemotongan Dana BST dan pengurangan anggota penerima didepan penyidik Polres KKT.

“Dengan cara Mengurangi Kuota Penerima bantuan dari 201 orang yang harus menerimanya ternyata dipangkas habis oleh Pejabat Desa Amdasa RIO LOLOLUN menjadi hanya 16 orang.Bahkan yang Menerima Bantuan tersebut di Potong dari jumlah Rp.1.800.000 ribu menjadi Rp.1.200.000 ribu”ungkap Ria

lanjut Ria dalam rilisnya pihak penerima bantuan merasa kaget terkait dengan hilangnya nama mereka sebagai penerima BST

“jadi total Pemotongan Sebesar 600.000 ribu per orang bahkan Nama-nama yang harus menerima bantuan tersebut kaget, ko kenapa nama mereka tiba-tiba tidak ada, sehingga inilah yang mengakibatkan laporan terhadap Pejabat Desa Amdasa” bebernya

Tembusan laporan tersebut di tujukan kepada kepada
-PRESIDEN RI
-KAPOLRI
-KAPOLDA MALUKU
-DIR RESKRIMSUS POLDA MALUKU
-DIR RESKRIMUM POLDA MALUKU
-KAPOLSEK WERTAMRIAN
-KAJARI KKT
-EMBUDSMEN

Ria berharap Semoga Keadilan dapat di tegakan agar dalang dari dugaan korupsi tersebut bisa mengembalikan Dana Bantuan BST yang seharusnya menjadi Hak Masyarakat Amdasa dan jika memang tidak ada etiket baik untuk mengembalikan Dana BST tersebut pihaknya berharap terlapor dapat di Hukum dengan Seberat-berat nya.