Kasus Korupsi Panwaslu Kabupaten Buru Mandek, ada apa dengan Auditor BPKP ?

0
1435
Kantor Perwakilan BPK Provinsi Maluku, yang berada di Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Baguala, Kota Ambon, Maluku

TABAOS.ID,- Korupsi makin meningkat. Penuntasannya menurun. Penghambat bukan hanya di aparat penegak hukum. Melainkan, lembaga auditor Negara baik BPK maupun BPKP. Perhitungan kerugian negara jadi penghambat penuntasan kasus-kasus tersebut.

Misalkan, penyidikan dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buru tahun 2017, senilai Rp.1 Miliar yang hingga saat ini belum tuntas.

Selain itu, tersangka juga belum diumumkan Tim Penyidik Satreskrim Polres Buru, yang beralasan masih menunggu hasil audit.

“Belum ada tersangka. Kita masih menunggu hasil audit terlebih dahulu,” ungkap Kasubbag Humas Polres Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai kepada tabaos.id via selulernya, kemarin. 

Pihak Polres Buru mengaku, kasus yang berpotensi merugikan Negara saat perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2017 itu, sangat lambat di tangan BPK.

“Penyidik tentunya menunggu, bukan mandek. BPK masih audit, lambatnya di mereka,” tegas dia.

Menurutnya, rangkaian penyidikan sudah selesai. Tinggal menunggu hasil audit untuk kemudian dilaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana Panwaslu untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2017 itu.

“Kalau hasilnya sudah ada, maka segera dilakukan gelar untuk penetapan satus tersangkanya,” jelas dia.

Informasi yang diperoleh tabaos.id, saat penyidikan perkara ini berjalan, total sudah 40 orang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Para saksi tersebut, tiga diantaranya adalah mantan Komisioner Panwaslu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buru 2017. Yakni berinisial ML, HF dan FHT.

Selain mereka, sekertaris dan mantan bendahara panwaslu, AH dan CA juga ikut diperiksa, termasuk sejumlah anggota panwascam dimintai keterangan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Buru dengan dana hibah dari APBD II sebesar Rp 6 miliar.

Baca Juga  Demo BAKH Dapat Menyulut Konflik Terbuka, Polisi di Maluku Diharapkan Waspada

Anggaran ini dialokasikan dalam APBD murni tahun 2016 hanya sebesar Rp 450 juta, lalu diakomodir lagi di dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2016 sebesar Rp 2,5 milyar. Dan di APBD murni tahun 2017 sebesar Rp 3 miliar.

Praktik korupsi yang terjadi di Kantor Panwaslu saat Pilkada Buru lalu, dilakukan secara sistematik. Konon nilai hibah diplot sampai Rp 6 milyar, dengan tujuan untuk menyenangi tiga komisioner dan kroni-kroninya. Karena saat pilkada selesai, masih ada tersisa yang mencapai Rp 1 milyar lebih.(T09)