Kasus Perampasan Jenazah Almarhum “HK” Masuk Tahap I

0
1363
Warga paksa ambil jenazah pasien covid-19 di kawasan, jalan jendral sudirman, desa batu merah, kota ambon, jumat (27/6). Foto : Istimewa

TABAOS.ID,- Pelaku perampasan  jenazah Covid-19 atas nama Almarhum HK yang terjadi  di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah kini telah masuk dalam pemberkasan dan akan dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri Ambon, hal ini disampaikan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Muhammad Titan Firmansya Putra kepada media ini 20 Juli 2020 Pukul 11.00 Wit siang di Ruang kerjanya

“Terkait perebutan jenazah Covid -19 di Batu merah saya sudah mendapatkan info dari Kasat Reskrim bahwa kasus tersebut sudah ada dalam pemberkasan, kemudian rencana hari ini Senin atau besok hari Selasa  sudah tahap satu ” tutur Kabag Humas Porlesta Ambon (20/07)

Ia Menambahkan terkait dengan kasus Perampasan Jenazah sendiri telah ditetapkan 10 tersangka dan sebanyak tiga tersangka menjalani wajib lapor.

“Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka ada 10, dimana tiga tersangka dikenakan wajib lapor , dan untuk delapan tersangka  sekarang ini di amankan di Polres Ambon” ungkap Titan kepada tim Tabaos

Inisial Ke 10 tersangka perampasan jenazah Almarhum HK , Seperti pemberitaan sebelumnya 14 Juli 2020

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, ST, NI, YN dan MO.

“Dari 10 tersangka itu 7  diantaranya berjenis kelamin laki laki di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon. Sementara 3 orang berjenis kelamin perempuan wajib lapor” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Gilang Prasetya

Sebelumnya 29 Juni 2020 terkait dengan pasal yang diberikan kepada tersangka rampas Jenazah di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah

Penangkapan dilakukan usai pemakaman almarhum HK di TPU Warasia, Desa Batu Merah, Jumat (26/6) sekitar pukul 18.30 WIT.

Baca Juga  Lagi, Polres Ambon Musnahkan 1.225 Liter Sopi. Kapolres : Sopi Pemicu Kriminal di Ambon

Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pasal 214 KUHP (1) menyebutkan , paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” ungkap Titan pada Media ini (Juni,29,2020)