Kejati Maluku : Kasus Surabaya Merupakan Lagu Lama, Tuhulele : Kejati Jangan Asbun

0
2692
Kantor Bank Maluku di Jalan Pattimura, Ambon

TABAOS.ID,- Penyidikan perkara korupsi kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya, sepertinya tak begitu seksi lagi bagi Kejaksaan Tinggi Maluku. Nyatanya kasus tersebut dinyatakan merupakan perkara yang lama alias lagu lama.

Pihak Kejati Maluku melalui salah satu media lokal ambon beberapa waktu lalu menegaskan, Kejati menganggap ini perkara lama, meski fakta persidangan cukup kuat untuk membawa dua petinggi bank tersebut Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke meja hijau.

Menjawab pernyataan yang disampaikan Kejati Maluku,  Koordinator PPM_95 Djakarta Adhy Fadly  melalui rilisnya kepada  tabaos.id mengungkapkan kasus dugaan mark up yang terjadi pada pembelian lahan Surabaya untuk digunakan sebagai kantor Bank Maluku hingga hari ini belum selesai, dan dikatakan sebagai lagu lama oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan penyataan konyol yang dinilai tidak berpihak pada komitmen pemberantasan korupsi dimaluku.

“Kasipenkum Kejati bilang ini lagu lama? hati-hati jangankan lagu lama, lagu dangdut saja bisa didaur ulang jadi lagu jazz, bahkan jadi booming. Tunggu saja. Intinya perkara Surabaya belum bisa dikatakan selesai,” ujar Adhy Fadly Tuhulele kepada tabaos.id melalui rilisnya seluler, Senin (25/2/2019).

Pegiat anti korupsi Maluku ini membeberkan dana 262 juta adalah dana milik Bank Maluku yang disita oleh penyidik Kajati Maluku, sehingga perlu dipahami secara bijak dilandasi dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

“Disini perlu dipahami bahwa 262 juta itu bersifat sitaan, yang nama barang sitaan dalam kasus pidana, artinya disita untuk proses penyidikan,pembuktian dalam proses peradilan,”ungkap Tuhulele


Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku, PPM_95 Djakarta, Adhy Fadly Tuhulele

Lanjut Tuhulele, jika merujuk pada pasal 38 KUHP, sudah dengan tegas meyatakan bahwa  penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan mendapat ijin dari ketua pengadilan negeri,dan bisa saja penyitaan dilakukan duluan “dalam kondisi mendesak” namun setelah itu wajib segera di laporkan kepada ketua pengadilan negeri guna memperoleh persetujuan.

Baca Juga  Korban Penipuan Proyek Minta Bareskrim Mabes Polri Percepat Penyelidikan Ketua DPRD Maluku

“Mekanisme ini terpenuhi gak ni, terjadi gak pada saat itu, tanyakan pada pihak Kejaksaan,” Ujar Tuhulele

Tambah dia, bagaimana bisa dikatakan telah diserahkan ke Negara sebagai harta rampasan untuk negara, sebelum dihadirkan dalam persidangan sebagai barang bukti untuk memvonis seseorang bersalah dengan barang bukti tersebut.

Menurut Tuhulele, hal tersebut  sesuatu yang lucu, inprosedural. Bentuk kelalaian peradilan yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum sendiri.

“Jangan sampai ada interpretasi negative bahwa terdapat indikasi hukum tersandera kepentingan politik, artinya ada kekuatan kekuatan yang mampu mengintervensi proses hukum yang berjalan saat itu dan nanti,” terang dia

Pengamat dan Pegiat Anti Korupsi PPM_95Djakarta ini pun memaparkan Permenkumham nomor 16 tahun 2014 telah dengan tegas menerangkan bahwa barang bukti yang disita oleh negara itu untuk keperluan  proses peradilan baik itu oleh penyidik maupun penuntut umum.

Untuk itu dia menjelaskan hal tersebut sangat salah jika hasil sitaan itu tidak dihadirkan dalam proses persidangan yang mana merupakan salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam proses peradilan guna memvonis terdakwa.

Maka sudah sepantasnya merupakan satu keharusan secara hukum, dana yang sita harus dihadirkan dalam persidangan, kemudian jika tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang itu dirampas oleh Negara, maka itu  tidak bisa diserahkan ke negara, harusnya barang sitaan itu di kembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan fakta fakta dalam persidangan.

“ingat lho, 262 juta yang disita dari rekening bank maluku oleh Kasidik Kajati Maluku saat itu bukan dana hasil mark up, itu kelebihan membayar pajak dan dikembalikan ke Bank Maluku secara resmi dan sesuai mekanisme yang ada,”Kata Pengamat dan Pegiat Anti Korupsi PPM_95Djakarta ini

Lanjut Tuhulele, jika dikemudian hari uang 262 juta rupiah  itu dirampas untuk negara, maka bank maluku dirugikan oleh negara sebesar 262 juta, sebab kalau mau disita hasil kelebihan pajak itu harusnya 262.500.000  bukan 262.000.000  juta. 

Baca Juga  Tuhulele : Kajati Maluku Diduga Loloskan Perampok PT.Bank Maluku, Andre Rukminto

“Muncul pertanyaan apa itu 262 juta rupiah yang diambil dari rekening resmi bank maluku, dalam kasus mark up ini, masih ada yang janggal dan sarat rekayasa menurut saya, diantaranya,”Ujar Dia

Kapasitas BPKP menurut Tuhulele, dalam melakukan audit pada Bank Maluku, sebab yang memiliki kewenangan dalam melakukan audit pada perbankan ada pada OJK, Akuntan publik juga BPK, yang mana ketiga lembaga ini telah melakukan audit dan ketiga-tiganya menyatakan tidak ditemukan kerugian bank, lantas bagimana bisa BPKP mengatakan ada kerugian negara,dan audit BPKP yang dijadikan rujukan, namun perlu dipahamai hasil audit ini decleare apa belum, sehingga dapat dipakai sebagai rujukan, sebab harus ada penetapan dari BPK.

“Berikut bagaiamana bisa ada kerugian negara tanpa kerugian bank, sedangkan objek masalahnya ada pada bank,” heran Tuhulele

Untuk itu, dirinya meminta penjelasan dari kejaksaan, maupun pengadilan, mengapa bisa oknum yang jelas-jelas menerima aliran dana dari Toisuta yang telah diklaim sebagai hasil mark up, tidak dijadikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir dari Tuhulele, yang menduga adanya kejahatan secara sistematik dan  jika hal benar tersebut merupakan sebuah konspirasi jahat yang terjadi, sehingga menyebabkan kerugian Negara.

“mengapa bisa pihak surabaya, dalam hal ini mereka yang bertransaksi dengan pihak Bank Maluku (pemilik lahan) tidak tersentuh dan tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang terjadi pada pihak Bank Maluku, sebab ini saya menduga kejahatan bersama, jika ini semua merupakan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara,”Ujar Tuhulele

Untuk itu dirinya mengharapkan  Kejaksaan Tinggi Maluku menjawab pertanyaan darinya sehingga jangan ada yang dilindungi lantas mengorbankan pihak lain.

Profesionalitas, kredibilitas, integritas, serta transparansi menurut Tuhulele sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi yang merupakan extra ordinary crime.

Baca Juga  Polisi gagalkan penyelundupan Sopi, dengan modus kemasan peti tomat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Jadi saat ada desakaan publik, Kajati Maluku seharusnya profesional dalam melihat kasus ini, jangan asal ngomong bahwa Gubernur dan walikota bukan merupakan ikan yang besar.

“Perlu saya ingatkan bahwa, dalam UU PT direktur bukan big fish, kenapa saya pakai UU PT sebab Bank Maluku adalah BUMD yang berstatsus PT.  Perlu tambahkan dalam dalam kasus ini ada juga “Belut listrik” pak kajati, yang begitu licin dan mempunyai daya besar untuk mematikan.” Tegas Tuhulele

Tuhulele pun mengharapakan Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat meletakan sebuah transparansi dan profesionalitas dalam pemberantasan korupsi, serta penegakan supremasi hukum yang tidak menghilangkan hak keadilan para tersangka, yang tidak ditunjukan para pendahulunya.

Selain itu, Kejati Maluku harus juga bisa menjelaskan kepada publik, sehingga tidak terkesan ada yang ditutupi bahkan dilindungi, sebab hakim juga banyak mengabaikan fakta-fakta persidangan, yang mana seharusnya setelah memvonis beberapa terdakwa dalam dugaan mark up ini, harusnya hakim memperhatikan akta jual beli sebagai satu bukti yang otentik dimana disitu tertera nilai transaksi sebesar 54Milyar,  jika ini merupakan nilai yang di mark up maka notaris sebagai pejabat negara juga harus turut serta dijerat dalam konspirasi ini, begitu juga pihak pemilik lahan.

“kenapa ini tidak dilakukan atau ditindaklanjuti kejaksaan maupun pengadilan,hanya mereka yang tau ya. Profesionalitas dan transparancy harus ada sehingga publik Maluku bisa menemukan serta mengetahui siapa pencipta dari lagu lama ini,” tegas Tuhulele

Sementara itu sebelumnya pernyataan klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Maluku ini juga dilontarkan oleh  Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette  kepada salah satu media lokal di Ambon.

Dalam  pernyataannya Sapulete menegaskan, perkara pembelian lahan dan pengadaan gedung untuk kantor cabang PT Bank Maluku-Malut senilai Rp 54 miliar telah tuntas.

Dan ketika disampaikan fakta persidangan yang menyebut-nyebut RUPS Terbatas nama dua pemegang saham pengendali (PSP) bank ini, Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Sapulette enggan mengomentari jauh.

“Kasus ini kan lagu lama, coba sekali-kali saudara nyanyikan lagu baru lah, jangan lagu yang sudah jadul (lama),” ujar Samy ditemui di ruang kerjannya, Senin (18/2).

Samy tetap berpatokan pada hasil peradilan terhadap mantan Dirut Idris Rolobessy, mantan Kadiv Renstra dan Korsek Petro Ridolf Tentua, anak buahnya Jack Stuart Manuhutu serta rekanan . Keempat orang tersebut telah mempunyai putusan hukum tetap di pengadilan. (T05)