KPK Petakan Celah Korupsi Tata Kelola Pinjaman PEN Daerah

0
1070

TABAOS.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah. KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil Kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah yang dilakukan KPK pada 2020.

Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding kepada media ini dalam rilisnya menerangkan, kajian yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam UU, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman. 

Dijelaskan, kajian dilakukan untuk mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, yaitu desain kebijakan pinjaman PEN daerah, yang  belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah.

Juga belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

“Atas persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan revisi atas PMK 105 Tahun 2020 jo. PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah,” Jelasnya.

Selain itu, rekomendasi yang sama juga kepada  Kementerian Keuangan bersama dan/atau melalui PT SMI untuk meningkatkan pengawasan, menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah.

Bahkan dalam pencegahan potensi Korupsi, KPK juga menekankan pada penyusunan standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui Pinjaman PEN Daerah, bersama Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

Atas rekomendasi tersebut, KPK kemudian mendampingi Kementerian Keuangan menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya. 

Hasil pemantauan atas 6 (enam) rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021, yaitu terkait ;Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan revisi PMK 105 Tahun 2020 jo. PMK 179 Tahun 2020 dengan diterbitkannya PMK 43 tahun 2021. 

Selain itu, juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah, dan menyusun sistem informasi Aplikasi Refina.

“Bahwa KPK juga telah merekomendasikan pengajuan permohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat, sehingga KPK mendorong untuk dipersiapkan aplikasi refina yang memuat informasi tentang proses perencanaan yang transparan,” ujarnya.

Lebih spesifik, KPK menegaskan penggunaan aplikasi refina akan membuka pengawasan masyarakat misalnya pada ketersediaan dana pinjaman daerah dalam kerangka PEN, syarat yang harus dipenuhi daerah, dan proyek apa saja yang bisa dibiayai daerah. 

“KPK juga mendorong agar pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang menghasilkan PAD seperti pasar, terminal, PDAM, dan lainnya, sehingga pinjaman tersebut tidak membebani kepala daerah berikutnya,” ungkapnya. 

Terhadap apa yang dilakukan, KPK berharap instrumen investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui proses tata laksana yang bebas dari penyimpangan atau potensi korupsi.

(T-03)