Kuasa Hukum “BTN” Rony Samloy akan lapor Kim Markus ke Polisi

0
2002

TABAOS.ID,- (10 Juli 2020) Kuasa Hukum Benyamin Thomas Noach (BTN) selaku Bupati Maluku Barat Daya (MBD) akan melaporkan akun atas nama Kim Markus terkait dengan dugaan Pencemaran Nama Baik yang dilayangkan Kim Markus selama ini dalam akun Facebook miliknya.

Pasalnya akun Facebook atas nama Kim Markus secara  nyata menyerang Kehormatan dan nama baik BTN selaku Bupati MBD menurut salah satu kuasa hukum dari BTN , atas nama Rony Samloy

“Jadi terkait dengan Postingan-postingan yang menurut hemat kami sebagai Kuasa Hukum dari Benjamin Thomas Noach (BTN) dalam kapasitas sebagai Bupati Maluku Barat Daya, Kami melihat bahwa postingan-postingan saudara Kim Markus itu sudah tendensius dan sudah secara terang benderang menyerang kehormatan dan nama baik pribadi BTN baik secara pribadi maupun sebagai Bupati Maluku Barat Daya (MBD)”ujar Samloy ketika di temui tim Tabaos.id di Hotel Hero Jumat, 10/07/2020

Pihaknya membeberkan “Bukti-bukti rekaman digital telah kita kantongi sudah kami analisa secara detail soal bagaimana kemudian kita meletakan pasal yang dianggap pas untuk dinilai oleh penyidik” ujar Rony

Lanjut Rony ketika ditanyakan tabaos.id soal pasal-pasal yang dituangkan dalam pelaporan Hukum kepada Kim Markus ia menyampaikan “Sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU IT No 11 Tahun 2008 dimana pada pasal itu dijelaskan bahwa barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan dan atau membuat document secara elektronik yang pada prinsipnya bersifat pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan orang dengan Jucnto pasal 45, dengan Hukuman diatas 6 Tahun” kata Rony selaku Kuasa Hukum BTN

Ditambahkannya nantinya akan dilayangkan pelaporan tersebut di Direserse Krimsus Polda Maluku.

Baca Juga  Peringati 21 Tahun Biak Berdarah, Aksi Demo Damai Aliansi Mahasiswa Papua Di Ambon Dibubarkan Polisi

“Oleh karna itu kami sudah siapkan pelaporannya tinggal pada saat timenya kami akan menyampaikan laporan ini secara tertulis di Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Maluku di Mangga dua Ambon” ungkap Ia

Ia juga menyampaikan selain bukti digital kuasa Hukum BTN telah mendapatkan bukti atribut yang diduga digunakan untuk menyerang BTN.

“Selain postingan di media sosial kami juga menyimpan bukti-bukti digital soal atribut yang diduga digunakan untuk membunuh karakter Klien kami Bapak Benyamin Thomas Noach dan itu telah kami kantongi tinggal nanti kami akan lampirkan itu dalam laporan Polisi nanti” bebernya