Surat Terbuka Kepada Bupati Maluku Tenggara
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Waatiullah waatiurusul Ulil Amri minkum (Taatilah Allah taatilah rosul dan taatilah pemimpin di antara kalian).Teriring Salam dan Doa, semoga Bapak Bupati Maluku Tenggara Drs. Muhamad Taher Hanubun dalam keadaan sehat wal’afiat.
Melalui surat terbuka ini kami atas nama Aliansi Mayarakat Elat (AME) ingin menyampaikan beberapa persoalan yang menjadi polimik di Ohoi kami, Ohoi Elat yang dengan secara sengaja dan sadar dilakukan oleh saudara PJ Amirudin Suat,
Merujuk kepada UU No 6 Tahun 2014, menyelenggarakan pemerintahan desa, mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa (baik pemilihan langsung maupun melalui musyawara) sebagai mana masa jabatannya penjabat yaitu sampai ditetapkannya kepala desa definitif sehingga penjabat kepala desa mempunyai tugas dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa baik itu secara langsung maupun musyawarah.
Selain tugas pokok diatas saudara Amirudin Suat seharusnya sebagai moderat (penghubung) dalam melakukan mediasi terhadap dua belah pihak yang bersengketa adalah suatu keharusan dengan tujuan mencari solusi guna menyelesaikan sengketa diantara keluarga kedua belah pihak tersebut namun sejauh ini dalam kepemimpinan beliau saudara Amirudin Suat secara jelas tidak mampu menjalankan tugasnya dalam memediasi kedua belah pihak, melainkan menciptakn polarisasi dan ketegangan dalam masyarakat ohoi elat sendiri, salah satu contoh kasus, pelantikan BSO beberapa bulan yang lalu, terjadi entrik akibat melenceng/keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan bupati no 5a tahun 2010 tentang pembentukan dan penetapan Badan Seniri ohoi, atas kesengejaan saudara amirudin suat inillah sehingga terjadi aksi demonstrasi dan pemalakan di jalan utama elat, dikarenakan kekecewaan dari masyarakat elat akibat dari ketidak profesionlitas dan netralitas beliau dalam menjalankan tugasnya, ini menggambarkan keberpihakan (PJ) Amirudin Suat terhadap satu kelompok tertentu, maka netralitas beliau haruslah dipertanyakan, sebab pimpinan pemerintahan ohoi tidak harus ikut terbawa arus konflik dalam ohoi tersebut
Kemudian berangkat dari UU No 6 Tahun 2014.
Maka sudah barang tentu menjadi tugas dan tanggung jawab utama saudara Amirudin Suat, yakni memproses pelantikan kepala ohoi difinitif berdasarkan garis patrimonial (keturuna lurus) sebagaimana diatur dalam Perda no 3 tahun 2019.
Proses pelantikan kepala ohoi, seharusnya sudah selesai diwaktu kepemimpinannya, karena waktu yang ditetapkan pemerintah daerah dua periode (satu tahun) adalah waktu yang cukup lama bagi seorang pejabat untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal dan memproses pelantikan kepala ohoi definif, namun sampai saat ini dengan berakhir SK nya, saudara Amirudin Suat tidak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya.
Dengan itu, Melalui surat inipun kami ingin menyampaikan sedikit keresahan dan kekecewaan kami atas penunjukan pejabat ohoi elat saudara Amirudin Suat, karena dalam beberapa periode kepemimpinannya inipun dipenuhi dengan syarat kepentingan kelompok tertentu.
Misalkan, pembangunan gapura, talut penahan ombak yang cenderung terjadi polomik dikalangan masyarakat elat, dikarenakan keberpihakan beliau dalam kelompok tertentu, maka untuk menghindari polimik yang berkepanjangan, dengan ini kami meminta kepada pemerintah daerah agar saudara Amirudin Suat tidak lagi diperpanjang SK nya atau diganti dengan Pejanjabat yang benar-benar profesional dan mengedepankan netralitas demi menjaga kamtibmas diwilayah Maluku tenggara, khususnya ohoi elat.
Kami (AME) yakin sungguh bahwa maju dan mundurnya suatu pemerintahan dapat diukur dari seberapa besar Keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Untuk itu, harus dipandang perlu untuk melakukan pergantian pejabat ohoi elat, mengingat ohoi elat adalah barometer dan episentrum bagi perekonomian yang ada di Kei Besar Kami Aliansi Masyarakat Elat (AME) tidak pernah mengetahui dan mengenal ada pembentukan kelompok pemudah yang mengatasnamakan pemudah elat, karna kondisi realita di Ohoi kami bahwa tidak ada satu organisasi pemuda pun terbentuk di Ohoi elat semenjak kepemimpinan saudara Amirudin Suat, dan apa bila ada oknum-oknum yang sengaja membuat kegaduhan maka kami Aliansi Masyarakat Elat akan menjadi garda terdepan untuk melawan
Dengan demikian beberapa penjelasan diatas kami memohon kepada pemerintah daerah dengan mementingkan pelayanan pemerintahan yang aman, damai dan terlepas dari ketegangan dalam masyarakat ohoi elat, agar kiranya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Maluku tenggara dengan kewenangannya menunjuk pejabat ohoi elat yang benar-benar profesional dan netral.
Demikian surat ini dibuat, dengan harapan semoga Bapak Bupati Maluku Tenggara Drs. Muhamad Taher Hanubun dapat menindak lanjuti permohonan kami sebagai mana dimaksud
Terimakasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh