AMBON-TABAOS.ID,- Program Bantuan Rumah Layak huni di Desa Amdasa, Kecamatan Wetamria Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkuak dihadapan publik.
Setelah masalah yang ditutuptutupi ini mencuat dimedia masa. Munculnya kabar buruk terkait program bantuan rumah layak huni yang didanai Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga tahun 2020 karena ketidakpuasan masyarakat atas laporan ke pihak berwajib yang diselesaikan secara kekeluargaan saat dilakukan mediasi beberapa waktu lalu dan merupakan kejadian kedua setelah hal serupa terjadi di beberapa bulan lalu.
Dari sejumlah informasi yang berhasil diendus TABAOS.ID begitu banyak kejanggalan yang kini mulai terungkap dan diduga sarat dengan praktik KKN oleh oknum oknum pada komposisi staf pemerinta desa.
Informasi yang dihimpun TABAOS.ID persoalan ini telah terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 dan masalah ini sudah di mediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Amdasa karena masyarakat di desa tersebut merasa dirugikan dan tidak puas atas apa yang kini terjadi.
MB salah satu mayarakat yang meminta namanya diinisialkan menyampaikan persoalan ini telah disampaikan kepada Ketua BPD Desa Hamdasa, bahkan telah dilakukan mediasi dengan Sekretaris Desa, Yanuaris Sarbunan pada September lalu oleh Bhabinkamtitmas untuk dilakukan rapat koordinasi guna mempertanyakan hak masyarakat atas program rumah layak huni dimaksud.
“Persoalan ini sudah kami sampaikan lewat pak Bhabinkamtitmas untuk dilakukan mediasi biar kita bisa pertanyakan.” ucapnya pada saat ditemui media ini Sabtu (21/11/20)
Dirinya juga menduga adanya praktik KKN lantaran bantuan rumah layak huni tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum staf pemerintahan desa. Pasalnya Sekretaris Desa diduga mendapat bantuan rumah layak huni dari tahun 2017 sampai dengan 2018, bahkan bendahara desa juga mendapat bantuan rumah layak huni dari tahun 2019 dan 2020.
Terkait sejumlah persoalan yang kini terjadi di Desa Amdasa Anggota Pengawasan Korupsi atau KPK Tipikor Maluku John Lurry di Ambon (21/11) meminta agar pihak berwajib dalam hal ini Polres KKT segera Melakukan Proses Infestigasi langsung dengan cara turun ke Desa Amdasa serta memantau perkembangan pembangunan yang terjadi.
Ini perlu keseriusan Polres KKT, sehingga dugaan tidak transparansi penggunaan dan dugaan KKN di Desa Amdasa dapat di bongkar dan para pelaku harus dijerat hukum.” ujarnya.
Menurut Lury aparat hukum diminta serius dan tidak hanya sampai pada batas mediasi karena ini menyangkut kerugian negara. Dan sudah sepatitnya diberi hukuman.
Saya katakan ini persoalan yang kedua kali terjadi, dan selalu berakhir di tahap mediasi, mestinya hukum yang bertindak karena ini berkaitan dengan keeugian negara” terangnya.
Untuk itu dirinya meminta pihak Polres KKT untuk serius untuk penuntasan laporan masyarakat atas dugaan penyalagunaan jabatan dan penyalagunaan uang negara di Desa Amdasa. (T-07)