Pelata Kritik Pemkab KKT terkait Kebijakan Rapit Tes yang Menyengsarakan Rakyat

0
933
Foto: Hengky Richardo Pelata saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (30/04/21)

TABAOS.ID, – Menyikapi pemberlakukan rapit tes yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mendapat reaksi keras dari salah satu Anggota DPRD Maluku Hengky Ricardo Pelata.

Pasalnya kebijakan yang dilakukan pemerintah kabupaten, sangat menyengsarakan warga Tanimbar Utara yang ingin bepergian di wilayah tersebut.

“Masyarakat di sera, larat yang ingin berpegian menggunakan kapal, mereka harus naik spead dari Selaru ke Saumlaki hanya untuk Rapid Test. Bayangkan hanya sebuah ketentuan administrasi mereka harus korbankan biaya cukup besar,”Ujar Pelata kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku, jumat (30/04/2021),

Pelata menyesalkan, sikap Pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tidak berpihak kepada warga KKT yang ingin melakukan perjalan diwilayah itu.

“Masyarakat sudah miskin, dimiskinkan lagi. Sesuai ketentuan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah harus disertai dengan hasil pemeriksaan Rapid Test, namun kebijakan tersebut sangat menyusahkan masyarakat,” ungkapnya dengan nada kesal.

Untuk itu, dirinya berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten kepulauan Tanimbar, untuk menyediakan posko kesehatan di ibukota kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Saumlaki untuk mengurusi Rapid Test.

Karena menurutnya, di masa pandemi Covid-19 kehidupan masyarakat semakin susah, apalagi sebagian besar mengantungkan hidup dari hasil pertanian, yang dijual ke daerah tetangga seperti Aru, Tual dan Maluku Tenggara.

“Karena itu sebagai wakil rakyat saya meminta kepada gugus tugas kabupaten tanimbar tolonglah perhatikan hari ini. masyarakat ini miskin yang pendapatan pas-pasan, mereka mau menjual hasil pertanian mereka sudah dikorbankan dengan kos yang besar, larat yang membutuhkan waktu tempu 3 jam ke saumlaki tentu membutuhkan biaya yang besar untuk mendapat kos, dan balik naik kapal ke larat,” tandasnya

Baca Juga  MUI Telah Keluarkan Ijin Halal Vaksin Covid-19, Menunggu Ijin EOA BPOM

(T-07)