TABAOS.ID,- Sejak diundangkan pada tanggal 9 Maret 2021, Pemerintah Kota Ambon sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwalkot) No 16 tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Diundangkannya Perwalkot terbaru di tahun 2021, berdasarkan sejumlah mempertimbangan dan merujuk pada ketentuan pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 21 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial yang dapat dipungut dari pemanafaatan atau pengguna sarana tepi jalan umum untuk parkir, sehingga dengan melihat kondisi bea tarif yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon.
“Karena merupakan salah satu primadona pendapatan daerah, maka perlu ada penyesuaian, dan tentunya sudah dilakukan kajian dari sisi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon,” terangnya.
Untuk itu, dirinya mengatakan, perlu ada penyesuaian dengan tidak mengabaikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan perubahan dengan melahirkan Perwali tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum.
Untuk itu, ungkapnya lagi, sesuai Bab III Perwalkot No 16 tahun 2021 tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi dan zona atau tepi jalan umum yang ditetapkan sebagai tempat parkir, yakni zona bebas dan zona strategis, dimana pada zona strategis diberlakukan parkiran progresif atau parkiran jam jaman yang meliputi ruas jalan A.Y Patty, jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, dan jalan Sam Ratulangi.
Sementara tariff retribusi sekali parkir pada zona bebas ditetapkan, kendaraan bermotor roda dua besaran tarif parkir adalah Rp, 3000, kendaraan bermotor roda tiga besaran tarif parkir Rp 4000, kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp,5000, kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp 8000, dan kendaraan bermotor roda lebih dari enam sebesar Rp10.000.
“Khusus untuk zona strategis ditetapkan besaran bea parkir sebagai berikut untuk kendaraan bermotor roda 2 adalah sebesar Rp 3000, kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 4000. Untuk kendaraan roda empat satu jam pertama dikenakanan biaya Rp4000, jam berikutnya ditamba Rp2000. Pertambahan tariff retribusi terhitung ketika waktu pertambahan satu menit pada satu jam berikutnya.” urai Louhenapessy.
Dia juga menjelaskan penerapan yang sama untuk kendaraan roda enam, untuk satu jam pertama adalah Rp 6000, dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp,3000 pertambahan tarif retribusi terhitung ketika waktu bertambah satu menit pada satu jam berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor roda lebih dari enam.
Sementara untuk parkiran Gerobak, Becak diberlakukan sehari parkir sebesar Rp 3000. Sementara untuk parkir bulanan pembayaran terhitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar di muka.
Berkaitan dengan pemberlakuan. Louhenapessy menyampaikan akan diberlakukan beberapa hari lagi, sehingga pihaknya akan secara intens melakukan sosialisasi, dan selanjutnya proses penagihan atau pengaturan teknis akan dilakukan oleh pihak ketiga.
Reporter: Edison Waas
Editor: M. Hamdani