Kian Marak Polisi Ringkus Dua Pelaku Prostitusi Online di Kota Ambon

0
2588

TABAOS.ID,- Dua Pelaku prostitusi online, AW (21)  dan WIL (20) berhasil diringkus tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease (01/09). Kedua pasangan kekasih ini, melakukan tindak pidana  perdagangan anak dibawah umur sebagai pekerja seks, melalui situs aplikasi online Mi Chat.

Ekpolitasi anak dubahwa umur itu dilakukan kedua pelaku untuk melakukan pekerjaan seks komersil dengan harga yang dipatok antata Rp. 200.000 sampai Rp. 300.000. Salah satu korbannya berinisial FH, yang masih gadis 16 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido J Manik mentakan, kasus prostitusi online ini terungkap, sekitar malam hari di Bulan Juli 2020 lalu, tepatnya di Kawasan Jalan Baru, Kelurahan Honipopo, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Saat mendapatkan informasi dari informan, pihak Reskrim Polresta setempat kemudian melakukan penyelidikan dengan Laporan Polisi No: LP/662/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 27 Agustus 2020. Selanjutnya, kedua pelaku tersebut di tangkap tanpa ada perlawanan.

“Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi MI Chat. Bayaran sekali melayani berkisar dari Rp.200.000, sampai dengan Rp.300.000,” kata Mido.

Dari hasil kejahatan itu, kedua pelaku menerima keuntungan sekitar Rp.50.000 sampai Rp.150.000. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan. Korban kemudian terbujuk rayuan pelaku, dan diajak tinggal bersama, semenjak pertengahan bulan Juli 2020.

Semakin dekat. Korban lalu diajak pelaku untuk melakukan pekerjaan seks, dan pelaku sendiri yang mencari pria hidung belang di aplikasi MI Chat untuk korban melakukan hubungan badan dengan mereka.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76i UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku saat ini sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Ambon. Barang bukti yang diamankan adalah tiga buah baju perempuan dan satu buah HP merek samsung J1”, tandasnya.

Reporter: Patrick Papilaya
Editor: M. Hamdani