Polisi Tangkap Oknum Polisi Bandar Narkoba di Kudamati, Ambon

0
18703
DJP (37) Oknum Polisi (tersangka nomor 2 dari kiri) yang menjadi Bandar Narkoba kini diamankan Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku. (Foto : Usman)

TABAOS.ID,-DJP (37), bandar narkoba yang ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, terancam dipecat sebagai anggota Polri.

Oknum Polisi di Polda Maluku ini ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu dan sebuah timbangan.

DJP ditangkap Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, pada hari selasa, (5/3/2019).

DJP sendiri merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), yang saat ini bertugas di Markas Polda (Mapolda ) Maluku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobero menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

“DJP ini adalah bandar, walaupun ditangkap dengan barang bukti yang sedikit tapi dia memiliki timbangan,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero saat jumpa wartawan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, Senin (18/3/2019).

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan puluhan tersangka kasus narkoba, termasuk oknum anggota Polda Maluku Senin (18/3/2019). FOTO : Usman

Tabero menegaskan, DJP sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Maluku. “Oknum polisi ini sudah lama jadi TO, dan dua bulan terakhir ini saya sudah ikutin dia,” Ungkap Tabero.

Oknum polisi tersebut menurut Tabero, telah memakai barang haram ini sejak tiga tahun lalu dan menjadi bandar sejak satu tahun ini.

Sementara itu, di hadapan Polisi dan Wartawan, DJP juga mengaku telah  memakai narkoba selama tiga tahun.

“Iya kurang lebih tiga tahun,” Ungkap DJP saat ditanyakan Tabero sambil menutup wajahnya.

Baca Juga  H-2 Pemilu, Masyarakat Dihimbau Jaga Keamanan dan Ketertiban

DJP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku. Tersangkan dijerat  Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain DJP, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku juga  menangkap belasan orang dalam kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.  

Para tersangka kini sementara ditahan di tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku, kawasan Mangga Dua, Ambon.