
TABAOS.ID,-DJP (37), bandar narkoba yang ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, terancam dipecat sebagai anggota Polri.
Oknum Polisi di Polda Maluku ini ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu dan sebuah timbangan.
DJP ditangkap Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, pada hari selasa, (5/3/2019).
DJP sendiri merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), yang saat ini bertugas di Markas Polda (Mapolda ) Maluku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tobero menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.
“DJP ini adalah bandar, walaupun ditangkap dengan barang bukti yang sedikit tapi dia memiliki timbangan,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero saat jumpa wartawan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, Senin (18/3/2019).

Tabero menegaskan, DJP sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Maluku. “Oknum polisi ini sudah lama jadi TO, dan dua bulan terakhir ini saya sudah ikutin dia,” Ungkap Tabero.
Oknum polisi tersebut menurut Tabero, telah memakai barang haram ini sejak tiga tahun lalu dan menjadi bandar sejak satu tahun ini.
Sementara itu, di hadapan Polisi dan Wartawan, DJP juga mengaku telah memakai narkoba selama tiga tahun.
“Iya kurang lebih tiga tahun,” Ungkap DJP saat ditanyakan Tabero sambil menutup wajahnya.
DJP telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku. Tersangkan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain DJP, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku juga menangkap belasan orang dalam kasus yang sama, yakni kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Para tersangka kini sementara ditahan di tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku, kawasan Mangga Dua, Ambon.