TABAOS.ID,- Meninggalnya prajurit TNI, Praka Alif Nur Angkotasan menjadi duka yang mendalam tidak saja bagi keluarga tapi juga bagi banyak warga Maluku lainnya. Di media sosial warganet menuliskan berbagai ungkapan turut berduka.
Namun sebelum tewasnya Praka Alif, Pemerintah RMS di pengasingan pada tanggal 4 Mei 2021, telah menuliskan surat terbuka kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui website resmi mereka, yang isinya antara lain agar Gubernur Maluku dapat mencegah anggota militer asal Maluku bertugas dalam operasi di Papua.
Dalam keterangan yang ditandatangani Presiden RMS Mr. J.G. Wattilete dituliskan bahwa, orang-orang Papua Barat adalah saudara-saudara kita. Kita bersama-sama termasuk bangsa Melanesia. Kita berabad-abad mempunyai hubungan yang sangat erat satu sama lain.
“Kami menyeru dengan tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail, untuk mengambil tanggung jawabnya dan berusaha agar bangsa Maluku dan khususnya militer (TNI) dan polisi (POLRI) keturunan Maluku, tidak membiarkan diri dipergunakan untuk menindas saudara-saudara kita dari Papua Barat,” tulis Wattilete.
Ia juga menuliskan, para mantan penindas kolonial seperti Belanda, di masa lalu juga menyalahgunakan rakyat Maluku untuk mempertahankan kekerasan dalam kekuasaan mereka.
Sehingga dirinya berharap, jangan biarkan sejarah terulang kembali oleh karena bangsa Maluku pula yang digunakan dan disalahgunakan oleh Republik Indonesia untuk melanggar hak penentuan nasib sendiri rakyat Papua Barat yang bertindak secara internasional.
“Kami telah menetapkan bahwa Indonesia terlibat dalam operasi militer di mana HAM rakyat Papua Barat dilanggar secara besar-besaran. Kami menyerukan dunia internasional untuk menyelesaikan hak asasi manusia hak untuk menentukan nasib sendiri dari rakyat Papua Barat”, tegas Wattilete.
Dirinya memprediksi, jika dunia internasional tidak bertindak tepat waktu, ini akan mengakibatkan tragedi kemanusiaan di Papua Barat.
“Pemerintah RMS menghimbau kepada semua anggota militer dan polisi asal Maluku, yang diberdinas untuk Republik Indonesia, agar tidak diijinkan digunakan atau disalahgunakan untuk menindas rakyat Papua Barat”, tandasnya.
(TCJ)