TABAOS.ID,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Resort Tual kembali melepasliarkan 3 ekor penyu,Rabu (6/3/2019).
Penyu-penyu tersebut sitaan dari warga yang memelihara di sebuah penangkaran penyu di Cafe Lornidik Desa/Ohoi Disuk, Kec. Kei Kecil Timur, Maluku Tenggara.
Informasi pemeliharaan didapat dari laporan warga terkait adanya pemeliharaan terhadap spesies dilindungi yang kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA dengan mengecek langsung lokasi penangkaran, selasa(5/6/2019).
Informasi yang diterima benar adanya pemeliharaan terhadap penyu, kemudian ditindaklanjuti dengan pelepasliaran.
Pelepasliaran ini turut ikut serta juga Dinas Perikanan Kab. Maluku Tenggata, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Wilayah Kerja Tual, RRI Tual dan WWF Indonesia – Inner Banda Arc Subseascape.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan petugas, dari ketiga individu penyu tersebut 2 individu adalah spesies penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dan 1 individu penyu hijau (Chelonia mydas), semuanya penyu betina.
Selain identifikasi jenis juga dilakukan pengambilan data yaitu panjang lengkung karapas atau Curved Carapace Length (CCL) dan lebar lengkung karapas atau Curved Carapace Width (CCW). Hasil pengukuran setiap indvidu: penyu sisik (1) CCL 34 cm dan CCW 30,5 cm, (2) CCL 36 cm dan CCW 32 cm, sedangkan pada penyu hijau (3) CCL 48 cm, CCW 47 cm, kesemua penyu yang dilepas adalah penyu betina.
Yuventus Jaftoran (54 th) selaku pemilik cafe menyatakan tidak memahami bahwa penyu adalah spesies dilindungi. Ia mengaku penyu yang dipelihara bukan sengaja dicari untuk dikonsumsi apalagi dijual, penyu-penyu tersebut seminggu yang lalu tak sengaja terjebak dalam alat tangkap ikan sero miliknya kemudian ia pindahkan ke keramba ikan.
“Kalau bisa masyarakat di Maluku Tenggara, di Kei ini, harus ikut serta seperti saya ini, supaya kedepan itu jangan berbuat lagi. Kita perlu semua itu menjaga kelestarian laut kita ini” ungkapnya saat diinterview di sela-sela pelepasliaran.
Sementara itu, Justinus P. Yoppi Jamlean, Kepala Resort KSDA Tual mengharapkan pemilik penyu-penyu tersebut bisa sosialisasi bagi warga lainnya yang memiliki satwa tersebugt.
“bapak Yuventus bisa menyampaikan juga pada basudara keluarga yang lain sehingga dapat mengikuti apa yang dibuat,” harap Jamlean
Jamlean juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerelaan pemilik penyu serta mengapresiasi untuk pelepasliaran penyu ini.
Lanjut jamlean, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Menurut Jamlean, Penyu merupakan hewan yang memiliki peranan vital bagi ekologi laut. Dalam melakukan migrasi, penyu juga menyebarkan kesuburan di laut, dengan membantu pertumbuhan terumbu karang dengan memangsa alga yang merupakan kompetitor terumbu karang, menjaga stok perikanan dengan memangsa ubur-ubur yang merupakan predator juvenil benih ikan, dan memangkas helai-helai lamun tua untuk memudahkan lamun muda tumbuh sehingga dapat menjadi habitat perkembiakan ikan.
Pelepasliaran ini semoga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai arti penting penyu bagi keberlanjutan ekosistem laut sehingga populasi penyu di alam bisa terhindar dari ancaman kepunahan.
“Ekosistem laut yang sehat akan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memajukan pariwisata bahari,” Tandas dia.(T05)