Tulalessy : Eksploitasi Telur Ikan Oleh 180 Kapal Nelayan Non Lokal di Seira Adalah Kejahatan Lingkungan

0
2759

TABAOS.ID,- Dr. Ir. Abraham Tulalessy, ahli ilmu pengelolaan sumber daya alam Dan lingkungan ketika ditemui awak Media disela-sela mendampingi masyarakat KKT (8/7/2020) di Kantor DPRD Provinsi Maluku Menyoalkan perijinan nelayan non-lokal yang ada di KKT.

” jadi terkait dengan eksploitasi telur ikan di pesisir Seira kalau menurut pandangan saya pengambilan telur Ikan sama saja dengan pemusnahan populasi Ikan” ujar Ia

Ditambahkannya apa yang dilakukan nelayan non lokal yang ada di perairan Seira adalah kejahatan Lingkungan oleh Perusahaan yang melakukan eksploitasi telur ikan terbang yang ada di seluruh perairan Seira.

Ungkap Tualesy Kapal Nelayan yang melakukan pengambilan kepada telur ikan yang ada di KKT perairan Seira lebih dari 180 Kapal yang ada di sana (Pesisir Seira).

“jangan lupa Kapalnya cukup banyak lebih dari 180 kapal yang ada disana” tegas Abraham Tulalessy, Ketua Yayasan Satu Darah Maluku ini.

Lanjut Tulalessy, apa yang dilakukan oleh Nelayan Non lokal  berdampak pada pengrusakan populasi secara permanen.

“yang mereka lakukan disana berdampak pada pengrusakan populasi secara permanen karna mereka memanen telur ikan belum lagi mereka diduga mengambil yang lain karna kita tidak tau apa yang mereka ambil disana dan mereka itu orang-orang yang berpengalaman dalam bidang perikanan” ujar Tulalessy didepan awak media.

Untuk itu Tulalessy menegaskan negara harus menghormati hak masyarakat adat pasalnya itu berada di wilayah petuanan adat dan itu sangat dilarang untuk mengambil hasil laut

” Saya rasa yang pertama itu berada dalam Petuanan area sasi laut sehingga negara harus menghormati hak-hak masyarakat hukum adat setempat, karena itulah yang terdapat dalam pembukaan UUD 45,” tegas Dosen Fakultas Pertanian Unpatti itu.

Baca Juga  Menko Luhut Panjaitan Pimpin Rakor Bahas LIN Maluku

Dijelaskan Tulalessy bahwa perairan Seira yang ada di KKT adalah wilayah sasi dan merupakan petuanan adat sehingga perlu dikembalikan kepada Masyarakat adat yang ada disana.

Pihaknya juga membeberkan kehadiran nelayan non lokal dapat merusak tatanan adat yang ada dan telah bertumbuh ratusan tahun sebelum adanya Indonesia sebagai Negara Kesatuan.

Untuk itu Tulalessy menegaskan kapal-kapal nelayan Non lokal yang ada diperairan Seira , Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) harus dikeluarkan dan biarkan masyarakat setempat melakukan pengelolaan secara tradisional agar mereka dapat hidup dari sana (hasil tangkapan Ikan).

Ia berharap nelayan-nelayan tradisional yang ada di KKT harus dikembangkan dan ada langkah tegas Pemerintah Daerah Kabupaten ataupun Provinsi untuk dapat mengembalikan nelayan-nelayan non lokal ditempat asal mereka agar populasi ikan disana dapat dipelihara dan ada konservasi laut diperairan Seira ,Kepulauan Kabupaten Tanimbar. (T-07)